Anggota Pansel DPR Papua Dilaporkan ke Polda Karena Diduga Minta Uang Untuk Lolos Seleksi

0
31

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Mekanisme Pengangkatan berinisial MAFO dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua atas dugaan penipuan.

Laporan ini diajukan oleh Eslie Suangburaro, salah satu peserta seleksi anggota DPRP, yang mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp106,2 juta untuk memperlancar proses seleksi, namun akhirnya tidak lolos.

Kuasa hukum korban, Gustaf Kawer sebagaimana dilansir dari jubi.id menyatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada, Senin 10 Maret 2025.

“Senin lalu kami sudah melaporkan anggota Pansel berinisial MAFO atas dugaan tindak pidana penipuan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua,” kata Direktur Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Gustaf Kawer, di Kota Jayapura, Papua, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga:  Diduga Dua Calon DPRK Maybrat Masih Berstatus ASN Aktif

Gustaf Kawer menjelaskan bahwa kliennya merupakan calon peserta seleksi anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Kabupaten Jayapura, Wilayah Adat Tabi. Korban mengaku diminta sejumlah uang oleh terlapor dengan dalih memperlancar proses seleksi.

ads

“Korban diminta sejumlah uang oleh terlapor untuk memperlancar proses pengurusan sebagai anggota DPRP hingga terpilih dan dilantik. Atas permintaan terlapor, korban telah mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening Bank BRI milik terlapor,” ujarnya.

Menurut Kawer, korban telah mentransfer uang secara bertahap dengan total Rp106,2 juta. Transfer pertama dilakukan pada 17 September 2024 sebesar Rp10 juta, diikuti dengan beberapa transaksi lainnya hingga 13 Desember 2024 dengan jumlah terakhir Rp6,2 juta. Selain melalui transfer, korban juga menyerahkan uang tunai Rp10 juta di rumah terlapor pada 28 Oktober 2024.

Baca Juga:  Fatayat NU dan HWDI Desak Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Ul Dihukum Maksimal

Setelah seluruh dana diserahkan, korban berupaya mengonfirmasi statusnya dalam seleksi anggota DPRP. Namun, ponsel terlapor tidak aktif dan pesan melalui WhatsApp tidak mendapat balasan.

“Korban mengetahui dirinya tidak lulus seleksi setelah Pansel mengumumkan Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan 2024 yang terpilih dan daftar tunggu pada 11 Januari 2025 melalui Pengumuman Pansel Nomor: 7/Pansel-PPIPUN/2025,” ujar Kawer.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan Daerah, Provinsi Papua Barat Daya Miliki BPKP

Ia menegaskan bahwa tindakan terlapor yang meminta uang dengan janji meluluskan korban dalam seleksi anggota DPRP memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Korban, Eslie Suangburaro, membenarkan bahwa dirinya menyerahkan uang setiap kali diminta oleh anggota Pansel tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan suap, tetapi mendapat tawaran dengan janji akan menjadi anggota DPRP terpilih.

“Saya tidak pernah menawarkan uang kepada Pansel agar saya diloloskan. Tetapi oknum Pansel yang menawarkan kepada saya dengan janji akan terpilih sebagai anggota DPRP,” ujar Eslie di Kota Jayapura, Papua, Rabu (12/3/2025).

Artikel sebelumnyaPedagang Lokal Papua di Dekai Datangi Pemerintah Minta Carikan Tempat Jualan
Artikel berikutnyaULMWP Apresiasi Negara-Negara Pasifik yang Angkat Situasi HAM Papua di PBB