Ini Tiga Pasal Kontroversial UU TNI yang Disahkan DPR, Termasuk Separatis Bersenjata

0
115

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ini sejumlah isi rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada, Kamis (20/3/2025).

Ada 3 pasal penting yang mengalami perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu. Diantaranya Pasal 7, Pasal 34 dan Pasal 53.

Termasuk di dalamnya mengatasi gerakan separatisme, pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

I. Pertama; Pasal 7 (2) huruf b:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
  14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
  15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
  16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca Juga:  Bagaimana Australia Melihat Rusia Menginginkan Pangkalan Militer di Biak?

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

ads

II. Kedua Pasal 47; Penambahan jabatan publik yang bisa diisi TNI

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  10. Badan Penanggulangan Bencana
  11. Badan Penanggulangan Terorisme
  12. Badan Keamanan Laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  14. Mahkamah Agung
Baca Juga:  Berpihak Pada Rusia, Trump Tidak Utamakan Amerika, Malah Percepat Kemundurannya

III. Ketiga; Pasal 53, Usia Pensiun TNI

  1. Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun.
  2. Perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun.
  3. Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun.
  4. Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun.
  5. Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun.
Artikel sebelumnyaAkhirnya DPR RI Sahkan RUU TNI Menjadi UU
Artikel berikutnyaPenegasan Bupati Dogiyai Saat Forum OPD Penyusunan RKPD Tahun 2026