SORONG, SUARAPAPUA.com — Persatuan Asosiasi Pelaku Usaha Wisata di kabupaten Raja Ampat mendesak pemerintah provinsi dan kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan provinsi Papua Barat Daya segera menghentikan aktivitas pertambangan di wilayah Waigeo Barat.
Desakan tersebut disampaikan dalam surat tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada pemerintah provinsi Papua Barat Daya dengan nomor surat 500.4.6.8/I/III/2025 tentang perhentian dan pelarangan aktivitas eksplorasi tambang dalam kawasan hutan lindung pulau Batang Pele.
Menurut Persatuan Asosiasi, aktivitas pengambilan sampel tanah di kawasan hutan lindung pulau Batang Pele, distrik Waigeo Barat Kepulauan, terjadi pada Februari 2025. Dan dilanjutkan pertemuan antara pemerintah kampung Manyaifun dengan pihak perusahan tambang yang diduga PT Mulia Raimond Perkasa (MRP).
“Pertemuan itu untuk sosialisasikan rencana kegiatan pertambangan nikel di pulau Batang Pele,” tulisnya dalam surat yang kirim ke pemerintah provinsi Papua Barat Daya.
Lanjut dijelaskan, pada 10 Maret 2025 aktivitas pembuatan base camp oleh pihak perusahaan mulai dilakukan dalam rangka persiapan kegiatan eksplorasi dan pengeboran tanah di pulau Batang Pele.

Berdasarkan fakta tersebut, Persatuan Asosiasi Pelaku Usaha Wisata yang terdiri dari Asosiasi Homestay Lokal Raja Ampat, Asosiasi Speedboat Raja Ampat, Profesional Association Drivers Raja Ampat, dan Himpunan Pramuwisata Indonesia mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan provisi Papua Barat Daya untuk segera menghentikan aktivitas yang dilakukan PT MRP di wilayah tersebut.
Asosiasi juga mengingatkan pemerintah Papua Barat Barat Daya terkait dampak lingkungan yang terjadi ketika aktivitas pertambangan tidak segera dihentikan.
“Mengingat akan sangat berdampak pada lingkungan di sekitar kawasan konservasi laut nasional (KKLN) di wilayah Waigeo Barat Kepulauan dan berdampak negatif pada aktivitas sektor perikanan dan pariwisata yang ada di sekitar wilayah Waigeo Barat dan kabupaten Raja Ampat pada umumnya,” ditulis di bagian akhir surat.
PT Mulia Raimond Perkasa kabarnya telah mendapatkan IUP seluas 2.194 hektare di pulau Manyaifun dan Batang Pele, namun informasinya masih sangat terbatas. []