Seluruh Tanah Papua Perlu Ada Sekolah Adat

0
60

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Mempertahankan adat dan budaya di tengah perubahan zaman modern perlu dilakukan melalui pendidikan nonformal. Sekolah adat sangat penting diinisiasi di seluruh Tanah Papua.

John NR Gobai, salah satu tokoh masyarakat adat Papua, mengemukakan pentingnya pendirian sekolah untuk melestarikan adat dan budaya, mentransfer pengetahuan adat dan budaya, kearifan lokal melalui pendidikan adat yang didirikan masyarakat adat dan sekolah formal dalam rangka percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Sekolah adat adalah sekolah yang dikembangkan masyarakat adat tentang pendidikan budaya. Sistem pendidikannya disesuaikan dengan konteks lokal di setiap wilayah adat dan pendidikan budaya dan muatan lokal di sekolah formal,” kata Gobai dalam catatannya ke Suara Papua, Jumat (21/3/2025).

Di provinsi Papua, kata John, sekolah adat diadakan guna melaksanakan pasal 20 ayat 3 dan 4 peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua nomor 5 tahun 2022 tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, untuk itu perlu dibentuk peraturan gubernur Papua tentang sekolah adat.

Baca Juga:  Gubernur Meki Nawipa Canangkan Program Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Menurutnya, sekolah adat diselenggarakan dengan tujuan yakni mengakui dan menghormati masyarakat adat, memperkenalkan pendidikan budaya ke sekolah formal, serta mengembangkan dan melestarikan keunggulan dan kearifan lokal daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

ads

“Sekolah adat menyediakan sarana belajar budaya yang vital dan berkelanjutan, sehingga menjadi tempat mengembangkan kemampuan dan kapasitas pelaku atau pengelola pemajuan kebudayaan,” lanjut John.

Mantan legislator Papua itu menyebutkan jenis sekolah adat yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat adat sebagai pendidikan infomal dan sebagai bentuk pengakuan masyarakat adat, juga sekolah sebagai muatan lokal, serta sanggar budaya sebagai pendidikan non formal.

Dalam pelaksanaannya, John memilah ruang wewenang dan tanggung jawab diantara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah provinsi memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan kurikulum pada sekolah adat yang diselenggarakan masyarakat adat. Sedangkan pemerintah kabupaten atau kota memiliki wewenang dan tanggungjawab atas penetapan kurikulum sekolah adat pada pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal,” bebernya.

Baca Juga:  Marinus Yaung Kaderkan Perempuan Mee Jadi Dosen di Prodi HI Uncen

Adapun wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah:

Pertama, menetapkan kurikulum muatan lokal yang diusulkan masyarakat adat dan satuan pendidikan.

Kedua, melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan sekolah adat.

Ketiga, menyusunan silabus dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal.

Keempat, meningkatkan kapasitas tenaga pendidik

Kelima, mengakui kegiatan pendidikan adat dari masyarakat adat.

Sekolah adat menurut John, memiliki kurikulum sendiri.

“Kurikulum sekolah adat diantarnya bahasa dan sastra daerah, kesenian daerah, lingkungan alam atau ekosistem, adat istiadat daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, sejarah lokal, masakan tradisional, busana tradisional, nilai budaya lokal, kepemimpinan lokal, serta hukum adat dan konsekuensinya.”

Baca Juga:  Pemkab Bersama Masyarakat Lanny Jaya Ibadah Syukuran Bupati dan Wakil Bupati

“Penyusunan kurikulum sekolah adat sebagai materi pembelajaran dilakukan oleh masyarakat adat, dinas Pendidikan, dinas Kebudayaan serta balai kementerian terkait,” imbuh John.

Lanjut John, materi pembelajaran sekolah adat dapat ditetapkan sebagai muatan lokal di sekolah dasar dan menengah.

“Kurikulum dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas silabus, dan bahan ajar.”

John akui sekolah adat sudah diterapkan di daerah lain, terutama di kabupaten Jayapura dengan dasar peraturan bupati nomor 21 tahun 2021 tentang penerapan pembelajaran kurikulum muatan lokal bahasa ibu melalui pendidikan adat di wilayah adat Mamta (Mamberamo-Tabi) kabupaten Jayapura.

“Sudah dilakukan pendidikan adat oleh Sekolah Adat Negeri Papua di beberapa sekolah dalam wilayah kabupaten Jayapura dan juga daerah lain di Tanah Papua.”

John menambahkan, sekolah adat merupakan salah satu cara bentuk pengakuan masyarakat adat, pelestarian budaya dan adat serta pemajuan kebudayaan. []

Artikel sebelumnyaPulau Lumbung Kebudayaan Kini Didorong Terancam
Artikel berikutnyaRatusan Warga di Kota Sorong Andalkan WC Terbang, Pemda Belum Seriusi Masalah Sanitasi Buruk