SORONG, SUARAPAPUA.com — Paul Finsen Mayor, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Dapil Provinsi Papua Barat Daya mendesak Kapolri untuk membatalkan SK pengangkatan dan penempatan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid SIK., MM., M.Si., MH sebagai Kepala Bidang Pofesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Barat Daya.
Finsen Mayor, Anggota Komite I DPD RI yang membidangi Politik, Pemerintahan, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan menegaskan, ia menolak penempatan AKBP Choiruddin Wahid sebagai Kabid Propam karena ia sedang bermasalah dalam kasus hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun ketika melakukan operasi pengejaran salah satu pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di sekitar kali Rawara, distrik Moskona Barat, kabupaten Teluk Bintuni, Pada, Rabu (18/12/2024) lalu.
Melalui rilis yang diterima media ini pada Kamis (27/3/2025), Mayor menjelaskan, sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang status hilangnya Iptu Tomi. M
aka itu, penempatan Kapolres Bintuni di Propam Polda Papua Barat Daya akan membuat penyelesaian kasus hilangnya Iptu Tomi makin kabur dan tidak jelas. Sedangkan sampai saat ini, keluarga korban dan publik sedang bertanya-tanya tentang kejelasan kasus tersebut.
Mayor mengatakan, karena tidak ada kejelasan tentang kasus tersebut membuat istri Iptu Tomi sejak mendapat informasi tentang suaminya hilang hingga saat ini masih sedang berupaya untuk menempuh berbagai cara. Karena banyak kejanggalan yang terjadi. Sampai-sampai istri Iptu Tomi membuka suara di sosial media, juga baru-baru ini gelar RDP di DPR RI.
“Saya minta Kapolri untuk segera periksa yang bersangkutan dan tidak boleh yang bersangkutan bertugas di Polda Papua Barat Daya. Saya menolak dengan tegas dan segera diganti dengan seorang pejabat kepolisian daerah yang memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi itu.”
“Kami menginginkan Kabid propam Polda PBD yang baik hati dan tidak bermasalah serta bijaksana bisa bertanggungjawab atas kinerjanya sebagai seorang Pimpinan di Jajaran Polda PBD,” jelas Finsen.
Sebagai Mitra strategis dari Kapolri, Finsen Mayor dengan tegas menolak dan minta AKB Choiruddin Wahid diganti dengan pejabat lain demi menjaga marwah dan wibawa serta kepercayaan publik kepada Polri.
Untuk diketahui, mutasi Kapolres Bintuni menjadi Kabid Propam Polda PBD dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 tertanggal 12 Maret 2025.
Dikutip dari iNewsSorongRaya.id, AKBP Choiruddin meminta agar Serah Terima (Sertijab) ditunda. Karena ia menyatakan dirinya tidak memaksakan untuk Sertijab sebagai Kabid Propam PBD. Ia pun mengusulkan agar pelantikannya ditunda hingga situasi lebih kondusif dan kasus hilangnya Iptu Tomi lebih jelas.