SORONG, SUARAPAPUA.com— Himpunan Mahasiswa Pegunungan Tengah (HMPT) di Kota Sorong menolak tegas undang-undang TNI No 34 Tahun 2025 dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Tanah Papua.
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan melalui aksi jumpa pers yang dilaksanakan di Asrama Agustinus, Kota Sorong pada Jumat, 28 Maret 2025.
Koordinator lapangan aksi konferensi pers, Mesak Heluka menegaskan pengesahan UU TNI No. 34 Tahun 2025 atas Perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dilakukan secara sepihak dan ekskutif sebab tidak melibatkan partisipan publik. Ia mengungkapkan bahwa penguasaan tanpa batas melahirkan penindasan.
“Reformasi seharusnya membawa supermasi sipil dan pemisahan TNI dari ranah sipil. Dalam kurung waktu yang tidak lama UU TNI ini akan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sipil dan ruang demokrasi,” tegasnya.
Noak Tebai, perwakilan HMPT lainnya mengatakan pegesahan UU TNI ini membuat resah masyarakat sipil, sebab Negara berupaya mengembalikan dominasi militer seperti yang terjadi di masa orde baru. Ia menekan bahwa UU TNI ini membuka peluang pelanggaran HAM di Indonesia terlebih khususnya di Tanah Papua yang mempunyai sejarah pelanggaran HAM yang tidak pernah diusut dan diselesaikan secara tuntas oleh negara.
“Ada banyak kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang terjadi di masa lalu dan saat ini. Kasus pelanggaran HAM ini belum diusut tuntas oleh pemerintah, UU TNI ini akan mengakibatkan pelanggaran HAM baru di Tanah Papua.”
Dengan melihat situasi saat ini, Himpunan Mahasiswa Pengunungan Tengah (HMPT) dengan tegas menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami menolak dengan tegas UU TNI yang sudah disahkan oleh DPR RI.
- Hentikan seluruh proses pembahasan rancangan undang-undang yang tidak transparan, tertutup, anti demokrasi dan tidak melibatkan rakyat.
- Menolak dengan tegas program makan bergizi gratis (MBG) di seluruh Tanah Papua.
- Hentikan semua bentuk intimidasi aparat penegak hukum pada seluruh Masyarakat serta, adili semua oknum yang terlibat dalam proses intimidasi almarhum Rizkil Watoni
- Tarik militer non organik dan norganik di Tanah Papua
- Menolak dengan tegas perusahan ilegal yang lagi beroperasi di Tanah Papua.
- Menolak dengan tegas program transmigrasi di Tanah Papua.
- Menolak dengan tegas program pemekaran daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua.
- Menolak dengan tegas rencana pembangunan lima Komando Daerah Militer (Kodim) di setiap wilayah konflik yang ada di Tanah Papua.
- Menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan.
- Menuntut pencabutan PP No. 42 Tahun 2021 yang hanya mempercepat perampasan tanah rakyat demi kepentingan elit dan korporasi.
- Mengutuk praktik otokratik legalisme yang membatasi hak rakyat atas informasi dan menuntut keterbukaan informasi publik.
- Menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pengesahan RUU perampasan aset agar kekayaan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada rakyat.
- Menuntut agar tragedi Kanjuruhan diakui sebagai pelanggaran HAM berat serta negara memenuhi hak-hak korban dan keluarganya.
- Kami Himpunan Mahasiswa Pegunugan Tengah (HMPT) tidak akan diam saat demokrasi dipertaruhkan.
- Perlawanan adalah hak keberanian adalah kewajiban negara ini milik rakyat, bukan milik segelintir penguasa dan militer yang ingin kembali berkuasa.
- Kami mendukung penuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dalam proses gugatan revisi UU TNI No. 34 Tahun 2025 di MK.
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri ( HMNS) bagi Bangsa Papua Barat sesuai UUD 1945 yaitu kemerdekaan ialah hak segala bangsa.