Dewan Pers Desak PK Perpol Pengawasan Jurnalis dan Peneliti Asing di Indonesia

0
61

SORONG, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali (PK) atas terbitnya Peraturan Kepolisian nomor 3 tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing.

Sikap ini disampaikan ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran pers nomor 6/SP/DP/IV/2025 lantaran Peraturan Polisi (Perpol) yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

“Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3 tahun 2025,” ujar Ninik, Jumat (4/4/2025).

Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum.

Terkait terbitnya Perpol 3/2025 yang salah satu ketentuannya mengatur surat keterangan kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, Dewan Pers menyesalkan hal tersebut. Menurut Ninik, terbitnya Perpol 3/2025 tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

ads

“Menyesalkan penerbitan Perpol 3 tahun 2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers, mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” beber Ninik.

Baca Juga:  KM Sanus 114 Terhambat Masuk Jita, Pemkab Mimika dan Freeport Harus Keruk Sungai

Untuk izin peliputan di Indonesia bagi lembaga penyiaran asing, kata Ninik, sudah diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2005 tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing jo peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang tata cara memperoleh izin bagi lembaga penyiaran asing yang melakukan kegiatan peliputan di Indonesia.

“Perizinan kegiatan kerja-kerja pers dan jurnalis asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.”

Selain itu, Ninik juga menilai Perpol nomor 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 2, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Uundang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 41, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6856), dimana pada Pasal 15 ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan Undang-undang nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian izin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia.

Baca Juga:  Dinilai Langgar Aturan, PBHKP Gugat Pansel DPRP PBD ke PTUN Jayapura

“Pengaturan Perpol nomor 3 tahun 2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia, dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut Ninik menyoroti alasan yang digunakan untuk penerbitan Perpol 3/2025 yaitu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Namun, kata Ninik, alasan tersebut juga bisa dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol nomor 3 tahun 2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tegas Ninik.

Baca Juga:  Diskriminasi Terhadap Mahasiswa Papua Tumbuh Subur di Universitas Mataram

Dilansir Tempo.co, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Perpol 3/2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia. Salah satu pasal dalam Perpol itu bahkan mengatur ihwal kegiatan jurnalistik yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian.

“Penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu,” bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf b pada Perpol nomor 3 tahun 2025. Adapun lokasi tertentu yang dimaksud dalam pasal tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan itu disebutkan juga kalau penerbitan surat keterangan kepolisian ini dikeluarkan oleh bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri dan seksi pelayanan administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah. Caranya dengan mendaftar secara elektronik melalui laman resmi Polri.

Tak hanya untuk kegiatan jurnalistik bagi jurnalis asing, Perpol nomor 3 tahun 2025 turut mengatur soal aktivitas penelitian yang harus mendapatkan izin dari instansi kepolisian, sebagaimana termuat di Pasal 9 ayat 3 peraturan tersebut. []

Artikel sebelumnyaIntan Jaya Membara, Satu Warga Sipil Tewas Tertembak
Artikel berikutnyaTiga Poin Penting Wakil Bupati Dogiyai Saat Menutup Musrenbangda 2025