PT Freeport Tidak Hargai Hak Buruh dan Masyarakat Adat

0
259
  • SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai pemerintah pusat, provinsi dan daerah serta Komnas HAM RI tidak mampu mendesak PT Freeport Indonesia (FI) penuhi hak 8.300 buruh mogok kerja dan hak asasi masyarakat adat Papua sesuai perintah Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2023 tentang strategi bisnis, HAM dan standar norma serta peraturan nomor 13 tahun 2023 tentang bisnis dan HAM.
  • Pernyataan itu dikemukakan Emanuel Gobay, direktur LBH Papua, melalui siaran persnya, Senin (7/4/2025).
  • Emanuel mengatakan, persoalan kontrak karya PT FI sejak 7 April 1967 hingga 7 April 2025 merupakan kebijakan sepihak pemerintah tanpa melibatkan pemilik hak ulayat.
  • “Pada tanggal 7 April 1967 di tengah kondisi Papua yang masih berada dalam status quo di bawah perwalian Perserikatan Bangsa-bangsa berdasarkan kebijakan New York Agreement tahun 1962. Pemerintah secara sepihak melakukan penandatanganan kontrak karya pertama PT Freeport McMoRan Gold and Copper Inc yang menjadi gerbang penancapan jangkar PT Freeport di atas wilayah adat Papua, khususya di wilayah adat Amungsa yang masih bercokol sampai 7 April 2025,” urainya.
  • Kendati pemerintah Indonesia telah merubah KK PT FI sebanyak tiga kali dan telah mendapatkan saham sebesar 51 persen dan diresmikan smelter di Gresik Jawa Timur pada 2025, namun hingga kini PT FI masih terus mengabaikan hak masyarakat adat Papua dan hak-hak buruh yang melakukan mogok kerja 2017.
  • Dengan demikian terjadi praktek pengabaian terhadap masyarakat adat Amungme. Nasib 8.300 buruh PT FI yang melakukan mogok kerja (moker) sejak 1 Mei 2017 sampai 2025 juga diabaikan.
  • “Manajemen PT Freeport Indonesia secara sepihak mencabut asuransi dan gaji pokok sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan April 2025 yang mengakibatkan kehancuran ekonomi keluarga dari 8.300 orang buruh.”
  • Bahkan kata dia, pendidikan anak-anak dari para buruh Moker harus terbengkalai.
  • Oleh karena itu, LBH Papua menyimpulkan pemerintah Indonesia dan Komnas HAM gagal mendesak PT FI memenuhi hak buruh Moker.
  • Berdasarkan uraian tadi, LBH Papua sebagai kuasa hukum 8.300 buruh Moker PT FI menegaskan:
  1. Presiden Indonesia segera selesaikan persoalan manajemen PT Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia dan mendesak PT Freeport Indonesia penuhi hak asasi masyarakat adat Papua sesuai perintah Pasal 2 Perpres nomor 60 tahun 2023.
  2. Menteri HAM Republik Indonesia segera memastikan penyelesaian persoalan manajemen PT Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia dan mendeesak PT Freeport Indonesia penuhi hak asasi masyarakat adat Papua sesuai perintah Pasal 2 Perpres nomor 60 tahun 2023.
  3. Menteri Ketenagakerjaan Indonesia segera fasilitasi ruang perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia sesuai perintah Pasal 2 Perpres nomor 60 tahun 2023.
  4. Manajemen PT Freeport Indonesia segera bayarkan upah dan berikan pekerjaan kepada 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia dan mendesak PT Freeport Indonesia penuhi hak asasi masyarakat adat Papua sesuai perintah Pasal 2 Perpres nomor 60 tahun 2023.
  5. Ketua Komnas HAM RI segera segera pastikan penyelesaian persoalan manajemen PT Freeport Indonesia dengan 8.300 buruh Moker PT Freeport Indonesia dan mendesak PT  Freeport Indonesia penuhi hak asasi masyarakat adat Papua sesuai perintah Pasal 2 Perpres nomor 60 tahun 2023 tentang strategi bisnis, HAM dan standar norma serta peraturan nomor 13 tahun 2023 tentang bisnis dan HAM. []
Baca Juga:  Emanuel Gobay: Pemerintah Tidak Punya HAM, Tetapi Berkewajiban Melindungi HAM
ads
Artikel sebelumnyaSekolah Rakyat Nduga Sikapi 58 Tahun PT FI Ilegal di Tanah Papua
Artikel berikutnyaGubernur Safanpo Diminta Implementasikan Janji Pembangunan Pasar Mama-Mama Papua