AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Wartawan

0
37

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tiga organisasi pers di Indonesia, yakni AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia) menyatakan dengan tegas menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis.

Diketahui, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk wartawan mulai 6 Mei 2025. Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal 7 juta (lajang) atau 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5% fix dan uang muka 1% dari harga rumah.

Kendati Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik. Tetapi jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini. Sementara program ini tak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik.

Baca Juga:  Yuguru Bukan Tempat Perang, Warga Nduga Tolak Kehadiran Tim Taipur

AJI, IJTI dan PFI berpendapat, memberi jalur khusus kepada wartawan untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan. Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal.

ads

“Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi, tetapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya,” kata Reno Esnir, ketua umum PFI, melalui siaran pers, Selasa (15/4/2025).

Senada ditegaskan Nany Afrida, ketua umum AJI, dan Herik Kurniawan, ketua umum IJTI.

Nany Afrida mengatakan, ”Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. Maka, sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank.”

Baca Juga:  Sebanyak 115 Pengurus Dikukuhkan Dalam Konfrensi I ULMWP Wilayah Laapaqo

Wartawan atau jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Tetapi tak hanya wartawan saja, semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah. Karena itu, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya.

“Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Herik Kurniawan.

“IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tetapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik.”

Herik Kurniawan menyarankan Dewan Pers tak perlu terlibat dalam program tersebut. Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tak terkait langsung dengan pers.

“Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan,” kata Herik.

Karena itu, AJI, IJTI dan PFI menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi wartawan. Jurnalis memang membutuhkan rumah untuk tempat tinggal. Tetapi, sebaiknya para jurnalis memperoleh program kredit rumah bersubsidi tersebut lewat jalur normal, bersama-sama dengan warga negara yang lain.

Baca Juga:  Masyarakat Adat Malind Anim Ucapkan Terima Kasih Kepada Uskup Keuskupan Timika

Rumah adalah kebutuhan pokok yang juga menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Akan lebih baik jika pemerintah fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara dan target 3 juta rumah benar terpenuhi.

Bila pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja.

“Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis,” kata Nany.

Ketika upah jurnalis sudah layak, maka kredit rumah dengan mudah dapat dipenuhi.

“Jurnalis termasuk fotografer, membutuhkan jaminan kebebasan dan keamanan ketika melakukan liputan,” kata Esnir.

Oleh sebab itu, sebaiknya program pemerintah fokus pada jaminan keamanan saat wartawan meliput. []

Artikel sebelumnyaPasukan TPNPB 36 Kodap Berduka Atas Berpulangnya Jenderal Matias Wenda
Artikel berikutnyaTong Bicara Tapi Dong Jalan Terus, Buku Analisis Tentang Lingkungan dan Masyarakat Adat yang Hancur