Penggerebekan minuman keras di salah satu lokasi di kota Wamena, kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (Dok. FPMN)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Upaya pemberantasan minuman keras (Miras) serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif (Napza) di Wamena, kabupaten Jayawijaya, ibu kota provinsi Papua Pegununga, terus dilanjutkan. Dua lokasi berhasil digerebek, para pengedar bersama barang bukti (BB) diseret ke Polres Jayawijaya, Sabtu (10/5/2025) malam.

Penggerebakan dilakukan Forum Pemberantasan Miras dan Napza (FPMN) Papua Pegunungan bersama pemerintah kabupaten Jayawijaya dan Polres Jayawijaya, berhasil menangkap 6 orang pengedar Miras berbagai merk. Dari enam orang itu, dua orang asli Papua ditangkap di jalan Safri Darwin tepatnya komplek barak Satpol PP, dan 4 orang non Papua ditangkap di belakang pasar Potikelek Wamena.

Saat digerebek, ditemukan sejumlah BB berupa miras jenis Wiro 6 botol yang disimpan di lemari di komplek barak Satpol PP, 3 buah galon dan 1 botol plastik jenis cap tikus (CT) yang disembunyikan di kamar mandi di rumah milik Lambertus Kuway di belakang pasar Potikelek.

Baca Juga:  Konflik Intan Jaya: TNI Tewaskan 4 Anggota TPNPB, Satu Warga Sipil dan 7 Orang Hilang

Enam oknum pengedar lainnya diketahui berasal dari Ambon dan Bandung, bersama dua orang lainnya dan BB diangkut ke Polres Jayawijaya bagian Reskrim Narkoba untuk diselidiki lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti diamankan di Polres Jayawijaya. (Dok.. FPMN)

Dalam kegiatan penggerebekan itu, wakil bupati Jayawijaya Ronny Elopere berpesan kepada masyarakat di barak Satpol PP jln. Safri Darwin bahwa miras telah membawa banyak dampak buruk di tengah masyarakat.

ads

“Miras telah menimbulkan berbagai masalah, seperti penikaman, perang suku hingga melakukan hubungan seksual tanpa kontrol yang menimbulkan tingginya angka kematian akibat HIV dan AIDS,” ujar Elopere.

Sementara itu, Theo Hesegem, ketua FPMN provinsi Papua Pegunungan, mengimbau kepada siapapun untuk tidak memperdagangkan minuman beralkohol dalam jenis apapun, termasuk narkoba dan ganja pun dilarang.

Baca Juga:  Diduga Oknum Polisi di Sorong Menyiksa Terduga Pencurian  Secara Tidak Manusiawi

“Hampir setiap hari dampak dari Miras telah menjadi persoalan serius. Jumlah orang Papua sudah sedikit, dengan demikian siapapun orang Papua harus berhenti konsumsi miras dan jika temukan tempat penjualan miras, ganja atau narkoba, tolong lapor ke kami.”

Begitupun bila ada keterlibatan oknum aparat keamanan, Theo tegaskan, bisa laporkan ke FPMN juga.

“Karena bagi Forum Pemberantasan Miras dan Napza tidak ada toleransi dan kami akan laporkan kepada petinggi institusi Polri dan TNI agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ujar Theo.

Penjual miras mengaku usahanya dibacking oknum aparat keamanan. Seperti diakui DN (43), salah satu penjual Miras asal Ambon yang ditangkap tim FPMN.

Baca Juga:  Jelang Hari Lingkungan Hidup, Jalan Beam-Tiom Dibersihkan

“Miras ini kita produksi dan dalam distribusi biasa dibacking oleh oknum anggota TNI dari Satgas Elang,” akunya.

Lanjut Dania, “Selain didistribusikan kepada pengedar di kota Wamena dan sekitarnya, oknum anggota dari Satgas Elang juga turut distribusikan ke kabupaten Tolikara menggunakan kendaraan roda empat.”

Theo Hesegem meminta kepada aparat kepolisian agar memeriksa oknum-oknum pengedar tersebut.

“Oknum-oknum pengedar itu harus diselidiki dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.”

“Setelah menjalani hukuman, FPMN berharap agar mereka dipulangkan ke daerah asalnya,” ujar Hesegem.

Berpose di Mapolres Jayawijaya usai penggerebekan Miras. (Dok. FPMN)

FPMN juga mendesak pemerintah kabupaten Jayawijaya untuk bertindak tegas dan melakukan evaluasi terhadap bangunan dan isi rumah di komplek barak Satpol PP.

“Karena telah ada penemuan peredaran miras berlabel secara terang-terangan secara ilegal,” pungkasnya. []

Artikel sebelumnyaKNPB Wilayah Yalimu Kembali Luncurkan Pendidikan Politik
Artikel berikutnyaRapimnas VII KNPB Bahas Krisis ULMWP dan Peran TPNPB Menjunjung Hukum Humaniter