Polemik DPRK Jalur Otsus, Pemkab Sorong Dinilai Tidak Taat Hukum

0
146

SORONG, SUARAPAPUA.com — Sidang sengketa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sorong jalur pengangkatan periode 2024-2029 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terus berlanjut, kendati calon terpilih telah dilantik beberapa waktu lalu.

Pemerintah kabupaten Sorong dinilai tidak patuh terhadap hukum karena mengabaikan keberatan dan upaya hukum yang dilakukan pihak calon anggota DPRK yang dinyatakan gugur oleh panitia seleksi (Pansel) DPRK Sorong.

Klois Yable, salah satu calon anggota DPRK yang dinyatakan tidak lolos seleksi dan mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura, mengatakan, pasca ditetapkan tidak lolos, pihaknya telah mengajukan surat keberatan pada tanggal 7 dan 11 Februari 2025 kepada Pansel, Pemkab Sorong dan pemerintah provinsi Papua Barat Daya terkait beberapa kejanggalan yang ditemukan.

Baca Juga:  Melalui Mahasiswa, Warga PBD Salurkan Bantuan Kemanusiaan Banjir Wamena

“Dalam surat keberatan telah meminta untuk Pansel dan Pemkab Sorong tidak melakukan pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan hinggga adanya keputusan resmi dari PTUN Jayapura. Kami sudah ajukan keberatan, bahkan gugatan di PTUN Jayapura. Tetapi Pemkab Sorong abaikan begitu saja dan tetap melakukan pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan. Padahal jelas Pansel telah melakukan pelanggaran,” tuturnya kepada Suara Papua, Sabtu (17/5/2025).

Terkait gugatan di PTUN Jayapura, Klois bilang ada sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pansel calon anggota DPRK jalur pengangkatan kabupaten Sorong yang telah diajukan.

ads

“Sudah sidang keenam, tetapi sangat disayangkan tahapan jadwal yang tidak berjalan sesuai peraturan pansel. Kami menduga Pansel tidak melakukan verifikasi dan validasi berkas, sebab ada calon yang diloloskan walaupun berkasnya tidak lengkap,” ujarnya.

Baca Juga:  Tujuh Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Distrik Tangma dan Ukha Pasca Kejadian Beruntun

Klois Yable menyatakan tidak sah pelantikan anggota DPRK Sorong jalur pengangkatan. Ia bahkan menduga ada kepentingan terselubung antara Pansel dan Pemkab Sorong yang sengaja ditutupi, dan terlihat Pemkab Sorong tergesa-gesa melakukan pelantikan tersebut dan mengabaikan upaya hukum yang sedang ditempuh di PTUN.

Sempat berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Sorong, Klois mengaku mendapatkan informasi bahwa surat keberatan masih dipelajari. Seharusnya, kata Klois, pelantikan harus ditunda hingga ada keputusan resmi dari PTUN Jayapura.

“Informasi dari bagian Hukum Setda Sorong, surat masih dipelajari, namun tiba-tiba proses pelantikan anggota DPRK jalur pengangkatan dilakukan. Ini ada kejanggalan, dan kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab Sorong yang mengabaikan keberatan dan upaya hukum,” ujar Klois.

Baca Juga:  Fero Paa Ajak Semua Pengusaha Asli Papua di Sorong Untuk Rekonsiliasi

Terpisah, Ambrosius Klagilit, kuasa hukum dari Klois Yable menilai pemerintah kabupaten Sorong telah melakukan pembangkangan hukum, dan sangat tidak menghormati upaya hukum yang sedang dilakukan kliennya.

“Surat keberatan yang kita ajukan itu bagian dari upaya hukum, jadi kalau tidak ditanggapi ya harus dipertanyakan kepatuhan Pemkab Sorong terhadap hukum dalam menjalankan roda pemerintahan,” kata Ambrosius.

Sebelumnya, sebanyak enam anggota DPRK Sorong jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi diambil sumpah dan janjinya oleh ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Rabu (19/3/2025).

Adapun nama-nama anggota DPRK dari jalur Otsus atau jalur pengangkatan yang telah dilantik, yakni Yohan Klaibin, Susi Kabera, Albertho Klasmian, Fiktor Urini, Pdt. Ananias Maas, dan Wempi Abret. []

Artikel sebelumnyaTNI Tembak Mati Tiga Anggota TPNPB, Dua Luka-Luka dan Tiga Warga Sipil Belum Ditemukan
Artikel berikutnyaRDP Bersama DPRP, Polda Papua: Anggota TNI Terduga Pelaku Bom Molotov di Kantor Jubi