SORONG, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengatakan, konstruksi hukum dan penerapan pasal dalam kasus dugaan makar empat anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) belum tuntas.
Warinussy mengklaim pasal makar yang dikenakan kepada kliennya sangat prematur dan cenderung kriminalisasi.
“Saya boleh berpandangan ini prematur, karena klien kami empat anggota NRFPB hanya membawa surat yang disuruh antar,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Kata Warinussy, sejumlah bukti yang didapat penyidik sudah diamankan, tetapi pada tahapan berikut diterapkan pasal 106 dan 108 tentang makar tanpa melihat rentetan perkara secara detail.
“Mereka ini disuruh membawa surat ke gubernur, wali kota Sorong, dan Polresta Sorong Kota, sehingga belum masuk kategori makar atau mau gulingkan pemerintahan,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum tersebut, dan akan mempelajari secara detail proses di kepolisian, termasuk juga bila ada tahap di kejaksaan.
Ketua Tim Koalisi Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua ini tegaskan, sebagai negara hukum, pihaknya minta agar polisi memastikan batas penahanan 4 anggota NRFPB.
Batas penahanan 20 hari, sehingga jika tidak ada penambahan dari polisi, maka sesuai perintah undang-undang, mereka harus dibebaskan. Hal ini diatur secara jelas dan tegas di dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), yaitu penahanan yang dilakukan penyidik hanya berlaku selama 20 hari. Perpanjangan penahanan dapat dilakukan selama 40 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas permintaan penyidik karena alasan penyidikan belum selesai.
Lanjut Warinussy, karena sampai hari Jumat (17/5/2025) pukul 00.00 WIT tidak ada penambahan masa tahanan, otomatis empat kliennya bebas demi hukum.
Kepolisian Resor Kota Sorong menetapkan 4 anggota kelompok separatis NRFPB sebagai tersangka kasus dugaan makar. Mereka diketahui memiliki jabatan strategis dalam struktur NRFPB dan sempat mengirimkan surat ke presiden RI Prabowo Subianto.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan 5 orang saksi dan gelar perkara pada Senin (28/4/2025).
“Dari hasil penyelidikan, kami menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dinas polisi dan tentara versi NRFPB serta 18 dokumen resmi organisasi tersebut yang mengindikasikan adanya struktur kenegaraan tandingan,” kata Kombes Happy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Kapolres akui upaya penting dalam proses hukum yang telah dilakukan adalah penggeledahan di kediaman AGG, Rabu (30/4/2025) pagi di komplek belakang Yohan, kota Sorong.
Dalam operasi itu, imbuh Kapolres, 100 personel gabungan dari Polresta dan Brimob dikerahkan untuk mengamankan pengumpulan barang bukti. []