JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rife Kerebea ditangkap pada 16 Agustus 2024 di Kabupaten Nduga atas peristiwa hilangnya 13 nyawa pada 16 Oktober 2023 dikali Ei Distrik Seradala Kabupaten Yahukimo, lokasi pendulangan emas.
Pasal penangkapan pada16 Agustus 2024 hingga Dakwaan Penuntut Umum yang menggunakan Dakwaan Alternatif pada 3 Februari 2025 adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam tuntutan pada 14 Mei 2025, penuntut umum menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melanggar primair pasal 340 KUH pidana Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Bahwa kami penasehat hukum terdakwa Rife Kerebea sangat keberatan dan tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut ataupun pihak Kejari Jayawijaya ataupun Kejati Papua yang berlebihan yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana selama 12 Tahun,” kata Mersi Waromi, S.H, Kuasa Hukum Rife Kerebea kepada Suara Papua, Selasa (20/5/2025).
Ia mengatakan, pernyataan bersalah itu sungguh ironis dan berlebihan serta tidak profesional dalam menangani perkara klien kami. Klien kami sendiri merasa dirugikam karena dari awal proses panangkapan telah direnggut hak asasi manusianya, ditangkap secara tidak manusiawi dan tidak procedural, serta klien kami disiksa dengan cara ditembak kakinya.”
“Termasuk dipukul, diancam akan dibunuh, dibuang dari helikopter dan lain sebagainya. Jika tidak mengakui perbuatan yang tidak dilakukan dengan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap satu korban ataupun korban-korban yang lainnya. Ini hasil penyidikan Polres Yahukimo dan anggota Kepolisian baik di Kabupaten Nduga dan Timika serta Polda Papua,” jelasnya.
Kronologis penangkapan Rife Kerebea
Rife Kerebea ditangkap di Kabupaten Nduga pada 16 Agustus 2024 di rumahnya di Keneyam, sekitar pukul 12.00 WIT dengan pasukan lengkap.
Rife Kerebea langsung ditangkap diborgol dan dimasukan ke dalam mobil sebelumnya kepala ditutup dengan kain hitam tanpa penjelasan atau menunjukan surat penangkapan.
Pada 16 Agustus 2024, Rife Kerebea diintrograsi dalam keadaan kepalanya tertutup. Rife lalu di bawah ke luar kota dan langsung ditembak dengan senjata api pada kaki kiri.
Pada 17 Agustus 2024, keluarga mendatangani Polres Nduga dan menanyakan keberadaan Rife Kerebea. Pada waktu itu Kapolres Nduga yang menemui mereka dan menyampaikan akan menjamin keselamatan dari Rife Kerebea.
Namun kenyataannya setelah itu ia di bawah ke Polres Nduga dengan kaki kirinya telah ditembak dan dibalut dengan perban seadanya. Selanjutnya ditahan hingga tanggal 18 Agustus 2024. Setela itu ia diterbangkan menuju Timika menggunakan Helikopter tanpa diberikan akses bertemu dengan keluarga.
Di atas helicopter menuju Timika, ia diancam akan dibuang dari helicopter jika tidak mengaku terlibat. Setelah itu Rife ditempatkan di Polsek Timika dan baru sadarkan diri sekitar pukul dua siang.
Setelah tiba di Polsek Timika aparat melanjutkan menginterogasinya tanpa didampingi Penasehat Hukum.Mulai dari siang hari hingga keesokan hari tanggal 18 Agustus 2024. Setelah siang hari saat telah dilakukan introgasi, barulah ada penasehat hukum atas nama Jhon Stapan RL Pasaribu, S.H., menandatangani BAP.
Henius Asso, S.H, salah satu Kuasa Hukum lainnya mengatakan intrograsi yang dilakukan tanpa didampingi Penasehat Hukum dari tanggal 16 Agustus 2024 hingga 18 Agustus 2024 serta keterangan yang diambil tidak diberikan kesempatan kepada Rife Kerebea untuk membacakan, namun langsung diminta menandatangani BAP tersebut.
Setelah diperiksa, Rife Kereba pada 19 Agustus 2024 pada keesokan harinya diterbangkan ke Jayapura, langsung di bawah ke rumah sakit Bayangkara, diganti perban.
Namun keluarga menanyakan kondisi kesehatannya dan berharap akan dioperasi. Keluargapun melihat tidak ada itikad baik dari penyidik untuk diarahkan atau tindakan operasi kaki kirinya akibat tembakan tersebut.

“Namun atas desakan keluargalah maka kakinya harus dioperasi mengingat jangan sampai ada serpihan peluru yang masih di dalam kaki ada. Sehingga tindakan operasi dilakukan pada 20 Agustus 2024. Setelah operasi, terdakwa langsung dibawah ke rutan Polda Papua,” jelas Asso.
Ia ditahan di Rutan Polda Papua dari tanggal 20 Agustus 2024 hingga 18 Desember 2024.Lalu dilakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Terdakwa dititipkan dalam Rutan Lembaga Permasyarakatan Wamena.Hingga sidang perdana pada 10 Februari 2025.
Proses sidang berlangsung sesuai dengan agenda sidang, hingga tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 14 Mei 2025 sudah melewati sidang sebanyak 12 kali dari agenda Dakwaan, Eksepsi/Keberatan Terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Putusan Sela hingga agenda Pembuktian.
Dimana Penuntut Umum dalam Fakta persidangan kata Asso telah mengajukan alat bukti, baik saksi memberatkan, yang hadir secara langsung, saksi yang hadir secara online bahkan saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum serta Barang Bukti dalam tuntutan sebanyak 25 barang bukti.
Namun yang diajukan di persidangan berupa Sangkur, satu unit HP dalam keadaan terbakar, 3 buah anak panah, 1 lembar jaket berwarna biru, satu buah kartu sim C atas nama Marselinus Luik, 6 buah selongsong, 1 bungkus rokok sempurna, 1 buah aksesoris kepala bulu kasuari, kertas bertuliskan harga mas, satu buah kartu vaksin.
Dari alat bukti dan saksi sebanyak 3 orang yang dihadirkan dalam persidangan kata Asso tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ataupun turut serta menghilanghkan nyawa orang lain.
Dari saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umumpun tidak ada saksi yang menyatakan melihat terdakwa melakukan tuntutan Penuntut Umum. Dikoneksikan dengan barang bukti pun, terdakwa tidak ada sangkut paut dengan barang bukti tersebut. Sedangkan saksi ahli sebanyak 5 dokter tidak ada surat visum yang diajukan oleh Penuntut Umum.
“Hal ini menjadi kepastian bahwa klien kami Rife Kerebea yang menjadi terdakwa di PN Wamena secara tidak manusiawi menyatakan Tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Hal ini sangat ironis menimbang dalam fakta persidangan tidak ada satupun bukti yang memberatkan terdakwa bahkan menjadikan terdakwa terbukti bersalah melakukan menghilangkan nyawa orang lain, baik Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.”
“Bahwa Terdakwa adalah pendulang, selama 2 bulan di Yahukimo dan sebelumnya Terdakwa beraktifitas sebagai aparat desa sejak 2014 hingga 2024. Bahwa Terdakwa menyatakan berada di kali El Yahukimo, karena melakukan aktifitas mendulang dan saat itu tanggal 16 September 2023 saat Terdakwa mendulang di kali yang jaraknya kurang labih dari kali Ei tempat dimana terjadi pembunuhan, saat setelah sebelum diadakan nya bakar batu.”
Namun bakar batupun tidak terlaksana dikarenakan terjadi kekacauan dan semua orang berlari, teramsuk pendulang yang berjumlah sekitar 500 pendulang. Rife pun ikut menyelamatkan diri dan sempat juga menyelamatkan satu orang non Papua untuk tidak berada di sana.
Tidak ada bukti keterlibatan, MH harus objektif
Dari uraian Fakta Persidangan tersebut kata Lasarus Kossay, S.H, salah satu kuasa hukum menyatakan Kejaksaan Negeri Jayawijaya ataupun Kejati Papua sangatlah berlebihan dalam mengajukan tuntutan dengan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa.
“Menurut kami tidak ada satupun bukti yang menyatakan klien kami terlibat dalam hilangnya nyawa para korban. Tidak melakukan pasal yang dituduhkan terhadap klien kami yaitu Pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tentunya menurut kami Terdakwa Rife Kerebea tidak bersalah sehingga harus membebaskannya, merehabilitasi nama baiknya, dan juga terdakwa menjadi korban tembak dan saat ini kaki Terdakwa mengalami cacat karena tidak bisa beraktifitas secara normal. “
“Oleh sebab itu kami setelah mengajukan Pledoi/Pembelaan pada 21 Mei 2025, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 8/Pid. B/2025/PN.Wmn atas nama Terdakwa Rife Kerebea bisa objektif melihat fakta persidangan yang sesungguhnya dan memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi klien kami.,”tukas Kossay.