BeritaHak Sopir Belum Terbayarkan, KPU Tambrauw Diadukan ke Kejaksaan 

Hak Sopir Belum Terbayarkan, KPU Tambrauw Diadukan ke Kejaksaan 

SORONG, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tambrauw provinsi Papua Barat Daya diadukan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Para sopir kendaraan roda empat yang digunakan KPU Tambrauw untuk mendistribusikan logistik guna menyukseskan Pemilihan Umum gubernur dan bupati pada 2024 hingga saat ini hak mereka belum terbayarkan.

Para sopir mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Kamis 22 Mei 2025. Namun sayangnya mereka tidak dapat bertemu  secara langsung dengan Kepala Kejari Sorong dan Kasipum.

Menurut para sopir, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Sorong guna melakukan pengaduan lantaran hak mereka yang belum dibayarkan dan telah dinantikan selama enam bulan.

“Sudah 6 bulan kami menanti. Kami hari ini terpaksa harus mendatangi kantor Kejaksaan karena pernah mengadu  kepolisian Tambrauw tapi KPU Tambrauw belum juga memberikan jawaban terkait hak kami,” ujar Iki, salah satu sopir.

Baca Juga:  Pembangunan di Papua Tengah Harus Dilaksanakan Tanpa Konflik

Para sopir mengaku  hak mereka yang belum terbayarkan oleh KPU Tambrauw diperkirakan mencapai 100 juta. Mereka bilang, tanpa mereka pemilukada di kabupaten Tambrauw tidak dapat berjalan lancar.

“Kami sudah berkerja. Kami hanya menuntut hak. Mobil digunakan saat distribusi logistik Pemilukada pada 2024 lalu, mobil saat ada yang butuh perbaikan, belum lagi kami terus ditekan pemilik mobil, untuk sementara hak kami dari data yang kami kumpul diperkirakan lebih dari 60 juta, ini belum semuanya terdata. Belum kumpulkan semua karena masih ada sopir yang di Tambrauw dan kendala jaringan,” kata Iki.

Baca Juga:  Launching Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Keerom

Dijelaskannya para sopir berbagai upaya telah dilakukan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hak mereka. Tetapi diduga KPU Tambrauw sengaja menghindar dari keluhan para sopir.

“Kami sudah mengadu ke Polres Tambrauw, sudah ada mediasi tapi sampai sekarang belum juga ada jawaban terkait hak kami. Saat mediasi di Polres Tambrauw pihak KPU Tambrauw juga tidak hadir dengan alasan ada kegiatan di luar daerah. Sampai saat ini KPU tambrauw belum berikan jawaban tentang hak kami kapan dibayarkan,” ujarnya.

Para sopir mengaku  mereka juga ditekan oleh para pemilik mobil. Maka itu, para sopir berharap Kejaksaan Negeri Sorong dapat segera melakukan penyelidikan anggaran pemilu 2025 KPU Tambrauw.

Baca Juga:  Jika Tak Ada Tambahan Masa Tahanan, Warinussy: Klien Kami Berhak Bebas!

“Kami dengar anggaran pemiluka kata itu sangat besar. Kami harap kejaksaan bisa segera mendesak KPU Tambrauw untuk membayar hak kami,” tukasnya,

Menurut keterangan salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Sorong, saat ini  Kepala Kejari Sorong bersama Kasipidum saat ini sedang mengikuti kegiatan lain yang tidak bisa wakilkan. Maka itu, Ia menyerankan agar para sopir dapat kembali pada besok hari.

“Bapak-bapak mohon maaf sebelumnya pimpinan dan beberapa penyidik saat ini ada agenda lain. Bapak-bapak bisa datang besok pagi. Sebentar saya komunikasi dengan pimpinan terkait keluhan bapak-bapak,” katanya.

Sampai saat ini pihak redaksi masih berupaya untuk mengkonfirmasi Ketua KPU kabupaten Tambrauw terkait persoalan keluhan para sopir tetapi belum ada respon. (*)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kewajiban Pengendara Selama 14 Hari Operasi Patuh Noken 2025 Diumumkan Kapolda...

0
NABIRE, SUARAPAPUA.com --- Operasi Patuh Noken (OPN) 2025 dilaksanakan serentak di 38 provinsi seluruh Indonesia, bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.