Mahasiswa Papua di Makassar Mendesak Polisi Sorong Membebasakan Empat Aktivis NFRPB Tanpa Syarat

0
220
Mahasiswa Papua di Makassar ketika menyampaikan pernyataannya terkait 4 aktivis NFRPB. (Supplied fro SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua Kota Studi Makassar mendesak kepolisian dari Polres Kota Sorong untuk membebaskan 4 aktivis Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang ditangkap dan ditersangkakan karena membagikan surat ke sejumlah instansi di Provinsi Papua Barat Daya belum lama ini.

Empat aktivis NFRPB yang tengah ditersangkakan yakni Nikson Mau, Maksi Sangkek, Abraham Goram Gaman, dan Piter Robaha.

Menurut mahasiswa Papua di Makassar, pembagian surat yang dilakukan 4 aktivis NRFPB sejak 14 April 2024 merupakan tindakan yang demokratis, beritikad baik, bertabat dan patut di hormati, nukan dilakukan penangkana dan ditersangkakan.

“Kriminalisasi empat aktivis politik Papua tersebut menunjukkan negara terus merepresi hak atas kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa penggunaan kekerasan harusnya dilindungi, sebagaimana amanat UUD Tahun 1945,” kata Andarias Sondegau, Ketua KNPB Wilayah Makassar, Sulawesi Selatan dalam pernyataanya kepada Suara Papua, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:  Satgas Habema Diduga Langgar HAM Berat di Intan Jaya

ads

Menururnya, mengekspresikan secara damai dijamin oleh Konstitusi Indonesia dan bukanlah merupakan tindak pidana.

“Aspirasi politik damai bukan merupakan ujaran kebencian sebagaimana dituduhkan oleh polisi. Aparat hukum juga kembali menggunakan tuduhan Makar untuk membungkam ekspresi aktivis Papua. Ekspresi menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 Pasal 28E. Oleh sebab itu tidak semena-mena menahan aktivis dan mentersangkakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsus PWP3K Segera Proses Hukum Empat Perusahaan di Raja Ampat

Jika Indonesia ingin mengakhiri konflik di tanah, mestinya dilakukan dengan jalan dialog, bukan membungkam ruang demokrasi yang damai.

Penyelesaian masalah Papua kata dia hanya bisa dilakukan melalui jalan dialog damai, seperti yang dilakukan aktivis NRFPB dan penegakan keadilan, bukan pendekatan represif, bukan penambahan anggaran, bukan penambahan pemekaran daerah otonomi baru (DOB).

Aktivis NRFPB ketika menyampaikan pernyataan mereka tentang penyampaian surat politik secara damai kepada pemerintah Indonesaia. (Supplied for SP)

Bukan pula penambahan pasukan militer dalam jumlah berlebihan, peralatan tempur dan perlakuan yang tidak membawa keadilan dan kedamaian bagi tanah Papua.

“Kami menilai bahwa langkah progresif aktivis NRFPB itu mesti diapresiasi, bukan malah didiskriminasi, apalagi dikenakan pasal-pasal yang tidak masuk akal. Karena kita perlu tahu bahwa tindakan tersebut lahir dari realita kondisi objektif Papua, bukan mengada-ada.”

Baca Juga:  Tujuh Poin Pernyataan Sikap Masyarakat Distrik Tangma dan Ukha Pasca Kejadian Beruntun

“Perlu dialog untuk megakiri kekerasan di tanah Papua!”

Untuk itu kami Forum Solidaritas Pelajar Mahasiswa Peduli Rakyat Papua Kota Studi Menyatakan menyatakan;

  1. Kami mendesak Kepolisian RI di Kota Sorong untuk harus segera membebaskan empat orang tersebut tanpa syarat.
  2. Hentikan intimidasi dan teros terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan bagi kemerdekaan serta kedamaian.
  3. Negara segera membuka dialog seperti diajukan oleh 4 aktivis NRFPB di Sorong untuk mengakhiri konflik-konflik di tanah Papua, bukan menambah jumlah aparat militer yang berlebihan.
Artikel sebelumnyaHak Sopir Belum Terbayarkan, KPU Tambrauw Diadukan ke Kejaksaan 
Artikel berikutnyaKeluarga Terdakwa Rife Kerebea Membantah Saudaranya Terlibat Pembunuhan di Yahukimo