Diduga Oknum Polisi di Sorong Menyiksa Terduga Pencurian  Secara Tidak Manusiawi

0
202

SORONG, SUARAPAPUA.com— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu secara resmi melaporkan dugaan penyiksaan berat yang dialami oleh seorang warga Kota Sorong, atas nama Ortizan F. Tarage (34), yang ditahan oleh aparat kepolisian Polresta Sorong Kota terkait kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Dalam laporan resmi yang teregister pada 22 Mei 2025 dengan Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, LBH Kaki Abu menuntut agar oknum polisi pelaku penyiksaan segera ditindak tegas.

Dalam pernyataan tertulis LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian bukan hanya melanggar hukum, tapi juga telah mencederai prinsip hak asasi manusia.

“Kami mengecam keras tindak kekerasan yang dialami oleh klien kami, Ortizan F. Tarage. Polisi bukan penegak dendam, mereka penegak hukum. Apa yang terjadi adalah pelanggaran berat,” ujar Leonardo.

Menurut Leonardo, meskipun Ortizan melakukan tindakan pencurian seperti yang disampaikan pihak Polresta Sorong Koto, namun dia [Ortizan] tidak bisa dianiaya seenaknya oleh oknum polisi.

ads

“Harus Ortizan diperiksa bukan disiksa. Para oknum polisi ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Kronologi penangkapan dan penyiksaan menurut Ortizan
Menurut kesaksian Ortizan yang dikukuhkan oleh kuasa hukumnya, peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIT.

Saat itu, Ortizan sedang memancing di kolam belakang kompleks Diklat, jalan Pendidikan, Km 8, Kota Sorong. Tanpa adanya surat penangkapan maupun pemberitahuan, tiga orang polisi datang dan langsung menangkapnya. Ortizan yang ketakutan sempat melompat ke kolam, namun dua polisi menyusul dan menyeretnya keluar secara paksa.

Baca Juga:  TPNPB Bertanggung Jawab Menembak Polisi di Depan RSUD Wamena

Setibanya di kantor polisi, ia langsung diborgol dan dibawa ke bagian belakang tahanan. Di sanalah, menurut pengakuannya, Ortizan disiksa secara brutal dari siang hingga sore. Ia dipukul menggunakan benda keras seperti kayu bambu besar, besi,hingga selang oranye. Akibatnya, sedikitnya 18 luka terbuka muncul di sekujur tubuhnya.

“Paha dan betis saya dikupas kulitnya, muka penuh luka. Mereka paksa saya akui mencuri tiga motor, padahal saya hanya ambil satu dan sudah saya kembalikan,” ungkap Ortizan.

Perlakuan tak manusiawi saat sakit parah
Pasca penyiksaan, kondisi Ortizan kian memburuk. Ia mengaku tidak bisa berjalan, makan, ataupun minum. Namun polisi tetap memaksanya untuk jalan masuk ke rumah sakit.

“Saya jatuh di depan RS Sele Be Solu, tapi mereka tetap paksa saya jalan sendiri. Mereka bilang saya manusia beton,” ujarnya.

Ortizan dirawat inap selama empat hari, namun hanya diberikan infus dan suntikan tanpa pengobatan serius. Setelah keluar dari rumah sakit, ia mengalami muntah darah berupa gumpalan besar dan gejala nyeri berat di bagian ginjal. Hasil pemeriksaan medis terakhir menunjukkan bahwa ia mengalami gejala gagal ginjal stadium 5.

“Darah keluar dari telinga saya, kepala saya sakit sekali. Saya muntah dua kali gumpalan darah besar. Sebelum ditangkap saya sehat, tidak pernah sakit ginjal,” jelas Ortizan.

Intimidasi dan ancaman agar tidak melapor
Lebih parahnya, setelah keluar dari rumah sakit, Ortizan kembali dikejar oleh seorang anggota polisi yang memukulinya dan memperingatkan agar tidak membuat laporan.

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Penembak Tobias Silak

“Kalau kamu lapor, kami juga punya hasil visum,” kata polisi tersebut, seperti ditirukan Ortizan.

Menurut kuasa hukum LBH Kaki Abu, Ambrosius Klagilit, tindakan intimidasi itu adalah bentuk pelanggaran hukum tambahan yang memperkuat unsur dugaan penyiksaan dan ancaman terhadap korban.

“Polisi tidak boleh mengintimidasi warga apalagi korban. Klien kami bukan untuk dipukuli hingga tak berdaya,” ujarnya.

Penahanan resmi dan tuduhan pencurian
Yanti Tarage, keluarga Ortizan Tarage mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahun dari Polresta Sorong Kota berkaitan dengan penahanan Ortizan F. Tarage dalam kasus pencurian di Kilometer 7 Kota Sorong.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/121/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 16  Mei 2025. Ortizan Tarage disangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ortizan ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/IV/2025/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota.

“Kami Keluarga tersangka telah menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan ini. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak keluarga dapat menghubungi penyidik,  untuk informasi lebih lanjut,” kata Yanti Tarage.

Penangkapan terhadap Ortizan Tarage dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal setelah Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat Reskrim dikeluarkan.

Dalam surat pemberitahuan itu disebutkan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Kota Sorong untuk masa penahanan selama 20 hari, mulai 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.

Namun pihak keluarga tidak terima dengan dugaan dugaan penyiksaan yang dialami Ortizan Tarage selama dalam sel tahanan polisi. Mereka pun meminta Kapolda Papua Barat Daya segera menindak tegas anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga:  Dalam Dua Bulan 55 Orang Meninggal Dunia di Nipsan, Perlu Ada Tim Tanggap Darurat

“Tolong segera tangkap pelaku anggota kepolisian Kota Sorong [yang diduga menganiaya saudara kami]. Oknum tersebut segera ditahan dan dipecat dari kesatuan anggota kepolisian,” ujarnya.

Pihak keluarga berencana melaporkan penganiayaan yang dialami oleh Ortizan Tarage kepada Propam kepolisian di Papua Barat Daya.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak Polresta Sorong atau Polda Papua Barat Daya berkaitan dengan dugaan penganiayaan itu

Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Polisi menuduh Ortizan mencuri tiga motor, termasuk RX King dan CRF, namun Ortizan hanya mengakui satu motor metik merah yang dikembalikannya secara sukarela.

“Saya hanya mencuri satu motor metik,” ujarnya mengakui perbuatannya.

Seruan dan tuntutan keadilan
Pihak keluarga dan LBH Kaki Abu mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk segera menindak oknum anggota kepolisian yang melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Ortizan. Mereka menuntut agar para pelaku dicopot dari institusi Polri dan diadili sesuai hukum pidana dan pelanggaran HAM.

“Kami minta Kapolda segera bertindak. Jangan biarkan penegak hukum jadi pelaku kejahatan. Korban minta keadilan,” ujar pihak keluarga Ortizan dalam keterangan pers.

Ortizan sendiri menyatakan harapannya agar negara dan institusi hukum berpihak pada korban, bukan pada kekerasan.

“Saya bukan binatang, saya manusia. Saya hanya minta keadilan,” tutupnya.

Artikel sebelumnyaDalam Dua Bulan 55 Orang Meninggal Dunia di Nipsan, Perlu Ada Tim Tanggap Darurat
Artikel berikutnyaPuluhan Orang Meninggal Dunia di Distrik Nipsan dan Talambo