Mahasiswa Papua di Makassar Mendesak Pelaku Penembak Tobias Silak Segera Diadili

0
70
Pihak DPRP Sulawesi Selatan ketika temui massa aksi di kota Makassar. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Front Justice for Tobias Silak terus mendorong agar oknum pelaku yang diduga anggota polisi tersebut segera diadili dan dihukum sesuai perbuatan mereka. Tobias Silak yang adalah staf Bawaslu Kabupaten Yahukimo tertembak senjata api pada 20 Agustus 2024 di jalan Sekla Dekai Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Oleh sebab itu Front Justice for Tobias Silak pada, Senin (26/5/2025) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, untuk menuntut agar kasus tersebut segera diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

Massa aksi ditemui anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Dr.Ir.H.Mahmud, Anggota Komisi C, Hj Haslinda, Anggoita Komisi E dan Lukman Kadi Anggota Komisi D.

Koordinator Lapangan aksi, Niswam Wanimbo mengatakan, dari proses hukum yang ada pihaknya menilai adanya terjadi kejanggalan atas kasus tersebut. Pertama, proses hukum sangat lambat artinya proses penyelidikan, penyidikkan dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan kurang lebih 8 bulan. Ini menurunya melanggar asas persidangan yang cepat dan biaya murah.

Baca Juga:  Apolos Sroyer Minta Wali Kota Jayapura Tidak Menambah Luka OAP

Kedua, penggunaan pasal sangkaan yang ringan penyidik Kepolisian Daerah Papua menggunakan Pasal sangkaan yang ringan, 1 Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, ancaman maksimalnya 15 Tahun, 2. Pasal 359 Tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Meninggal dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun, Pasal 360 Karena Kelalaian Menyebabkan Luka Berat ancaman hukuman paling lama 5 Tahun.

ads

Mala tidak ada penggunaan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya, hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun serta penggunaan Pasal 55 Turut Serta, yang menyuruh melakukan, melakukan dan turut serta melakukan.

Ketiga,pelaku komandan/Atasan Pelaku tidak di proses hukum, sementara yang diproses hukum adalah anggota Brimob Polda Papua, dibawa kendali Satgas Damai Cartenz yang bertugas di Kab.Yahukimo.

Baca Juga:  Dewan Adat Suku Besar Moi dan MRP Papua Barat Daya Tolak PSN
Poster keadilan untuk Tobias Silak yang dibentangkan salah satu mahasisa Papua di Makassar. (Supplied for SP)

Seharusnya yang bertanggung jawab Kapolda Papua, Komandan Satgas Damai Cartenz dan Kapolres Yahukimo.

Keempat, Kasus Pelanggaran HAM Berat bukan Pidana Umum. Kasus Tobias Silak seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Pelanggaran HAM Berat (UU 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM), bukan Yuridiksi Pengadilan Pidana Umum karena tindakan aparat merupakan kejahatan kemanusiaan dan telah memenuhi unsur sistematis dan meluas.

“Dengan ini maka, kami yang tergabung dalam forum solidaritas pelajar Mahasiswa/i Papua di kota Makassar, front Justice For Tobias Silak, dan keluarga korban mendesak dan mengecam keras tindakan pelaku yang main hakim sendiri melakukan penembakan.”

Oleh sebab itu kata Wakil Koordinator Lapangan Jhon Kegou, Komnas HAM RI dan Kepolisian RI perlu mengungkap aktor di level komandan yang terlibat dalam kasus penembakan Tobias Silak.

Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan perlu menggunakan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 Tentang Turut Serta untuk menjerat pelaku di level komandan hingga pelaku langsung/pelaku di lapangan

Baca Juga:  Konflik Kekerasan di Papua Tengah Harus Dibicarakan dengan Presiden RI

“Kami Mendesak Proses Hukum Perlu dilakukan secara transparan dengan memperhatikan akses bagi keluarga korban dan masyarakat Papua untuk menghadiri sidang yang dilakukan secara terbuka untuk umum.”

“Kami juga minta pelaku di vonis maksimal dan dipecat dari kesatuan serta memperhatikan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi korban dan keluarga.”

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) segera Mempercepat proses persidangan dan melimpahkan berkas ke pengadilan Jayapura dalam minggu  besok.

Hentikan segala bentuk pembunuhan di luar hukum atau (Exstra Judicial Killing) di seluruh tanah Papua.

“Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami front justice for Tobias Silak akan mobilisasi massa di Indonesia dan Papua.”

Artikel sebelumnyaRefleksi Papua dari Film Killers of the Flower Moon
Artikel berikutnyaALJARA Desak Cabut Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Bupati: Kewenangan Pemkab Dibatasi