JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Dogiyai (IPMADO) bersama solidaritas mahasiswa Papua di kota studi Menado, Sulawesi Utara menyatakan menolak rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Mapia Raya, yang saat ini masuk wilayah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
“Kami tegas menyatakan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera batalkan rencana pemekaran kabupaten Mapia Raya. Karena kami menilai kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah itu sangat merugikan bagi masyarakat Mapia serta alam dan ekosistem yang ada di daerah Mapia, Kabupaten Dogiyai,” tegas, Emil E Wakei, salah satu mahasiswa Mapia, sebagai koordinator dalam penyampaian pernyataan itu pada, Kamis (29/5/2025).
Ia menyatakan bahwa pihaknya dari mahasiswa dan tokoh pemuda, agama dan adat minta batalkan rencana pemekaran itu. Karena rencana itu merupakan keinginan oknum yang tidak memiliki legitimasi masyarakat Dogiyai dan Mapia secara umum.
“Kami mahasiswa dan masyarakat menyadari bahwa pemekaran kabupaten Mapia Raya itu malah petaka bagi kehidupan kami masyarakat serta alam dan ekosistem yang ada di daerah Mapia. Oleh sebab itu kami bersama mahasiswa serta masyarakat Dogiyai tolak rencana itu.”
Berikut pernyataan sikap;
- Kami mahasiswa serta tokoh pemuda, agama, masyarakat dan tokoh adat, dengan tegas menyatakan kepada pemerintah pusat agar segera menggagalkan dan membatalkan rencana pemekaran kabupaten Mapia Raya.
- Kami menyatakan kepada pihak terkait segera mengadili tindakan ilegal yang dilakukan oknum yang terlibat dalam penandatanganan pemekaran Mapia Raya, karena tidak ada legitimasi dari masyarakat Mapia.
- Kami mahasiswa dan masyarakat menyadari bahwa pemekaran kabupaten Mapia Raya hanya akan mendatangkan malah petaka bagi kehidupan kami masyarakat, serta alam dan ekosistem yang ada di daerah Mapia.
- Kami menolak karena upaya pemekaran kabupaten Mapia Raya oleh oknum elit politik lokal yang mengatasnamakan masyarakat Mapia.
- Kami mahasiswa Kabupaten Dogiayai di kota studi Menado menolak keras, kehadiran pemekaran daerah baru, karena hanya merusak alam dan memperpanjang kekerasan seperti pelanggaran (HAM).