Kasus Penganiayaan Aktivis Lingkungan di Bintuni Disidangkan

0
0

SORONG, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, koordinator tim advokasi Sulfianto Alias, mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni yang telah membawa para terdakwa kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap aktivis Lingkungan Hidup Indonesia Sulfianto Alias (39) ke Pengadilan Negeri Manokwari.

Siaran pers direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menjelaskan, sidang dengan nomor perkara 91/Pid.B/2025/PB Mnk atas nama Leonardo Fredz Asmorom (LFA), Frando Marselino Warbal (FMW), Markus Marion Kurube (MMK), Benyamin Harrison Josias Manobi (BHJM) dan Daniel Alan Samori (DAS) telah diregistrasi.

Baca Juga:  Pesan Perdamaian Uskup Timika Pada Perayaan 131 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

“Seminggu yang lalu kami mendapatkan informasi melalui aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, bahwa perkara dengan korban Sulfianto Alias yang akrab disapa Sul sudah diregistrasi,” kata Warinussy.

Sidang pertama digelar pada 27 Mei 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem dari Kejari Teluk Bintuni telah dimulai.

“Sidang perkara dimana klien kami menjadi korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta penganiayaan berat tersebut terjadi pada hari Jumat 20 Desember 2024 di Cafe Cenderawasih dan jalan Tanah Merah, Bintuni. Klien kami telah mengalami trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan di dalam visum et repertum Puskesmas Bintuni nomor 440/1666/PKM-BTN/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang,” tuturnya.

ads
Baca Juga:  TPNPB Umumkan Duka Nasional Atas Gugurnya Kapten Pitenus Lilbid

Kata Warinussy, sidang perdana yang dipimpin ketuai majelis hakim Muhammad M. Ash Shidiqqi ditunda selama seminggu hingga Selasa (3/6/2025) dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada tangga 3 Juni 2025 dengan agenda mendegarkan keterangan saksi, termasuk dari klien kami Sulfianto Alias, direktur LSM Panah Papua selaku korban dan pelapor.”

Baca Juga:  TPNPB Bertanggung Jawab Menembak Polisi di Depan RSUD Wamena

Warinussy mengaku LP3BH Manokwari sebagai pendamping hukum bagi korban dan pelapor akan terus mengawal proses hukum di PN Manokwari.

“Kami tetap mengawal setiap proses persidangan hingga memperoleh putusan yang adil bagi klien kami yang mengalami ketidakadilan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Sulfianto Alias, pelapor dan korban mengatakan, setelah sidang perdana diikuti dengan lancar, sidang selanjutnya dapat digelar secara offline.

“Sidang perdana aman dan lancar. Untuk sidang berikutnya kalau bisa dilakukan secara offline saja supaya publik terutama masyarakat adat juga bisa memantau jalannya persidangan,” harap Sul. []

Artikel sebelumnyaSenjata Prancis dan Tantangan Perdamaian di Papua
Artikel berikutnyaThomas Baru Tegaskan KAPP di Provinsi PBD Hanya Satu