Belantara rimba Raja Ampat yang kini tinggal cerita akibat beroperasinya sejumlah perusahaan nikel hingga pusat wisata dunia itu sudah hancur. (Dok. Auriga Nusantara)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah kabupaten Raja Ampat, provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup serta keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dijelaskan dalam rilis yang diterima Suara Papua, Minggu (8/6/2025), kunjungan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke pulau Gag kabupaten Raja Ampat dan pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi nasional di kabupaten Sorong.

“Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.

“Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi, overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” kata Tri.

ads

Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh yang selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk mengambil keputusan.

“Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

Sesi jumpa pers Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia dan gubernur PBD, Elisa Kambu usai kunjungi pulau Gag, kabupaten Raja Ampat. (Ist)

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT. Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya mengatakan, PT Gag Nikel Indonesia, sebagai anak perusahaan PT Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di pulau Gag.

Baca Juga:  Klaim Orang Papua, Menteri Bahlil Lari dari Suara Selamatkan Tanah Papua

“Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” jelasnya.

Gubernur PBD: Laut Gag Warna Biru

Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu membantah adanya kerusakan di pulau Gag, kawasan Raja Ampat, akibat aktivitas pertambangan nikel oleh anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, yakni PT Gag Nikel Indonesia.

Dikatakan usai melakukan kunjungan ke pulau Gag bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mereka melihat kondisi air laut di sekitar pulau Gag berwarna biru yang menandakan tak ada pencemaran dari limbah aktivitas tambang nikel.

“Tadi kita sampai Pulau Gag, dari video yang rame itu kan, laut itu kan coklat, ya. Tapi tadi kita ke sana (warna) biru,” ungkapnya.

Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan

Kementerian ESDM menyebut seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.

Baca Juga:  Perjuangan Panjang John NR Gobai Masuk Pimpinan DPRP Papua Tengah

Kementerian ESDM telah menurunkan tim inspektur tambang untuk melakukan evaluasi teknis terhadap seluruh WIUP di Raja Ampat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar kebijakan dan keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.

Pemerintah bersikap, meski seluruh perusahaan telah memiliki izin resmi, evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kegiatan ekonomi.

Saat ini terdapat tujuh perusahaan tambang di kabupaten Raja Ampat. Enam perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di sana. Sedangkan satu perusahaan sedang berupaya mengurus ijin usaha pertambangan (IUP), yakni PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA).

Peta Geopark Raja Ampat. (Ist)

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat

  1. PT Gag Nikel Indonesia

Pemegang kontrak karya (KK) generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di pulau Gag ini telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu adendum AMDAL di tahun 2022, dan adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 ha, dengan 135,45 ha telah direklamasi.

PT Gag Nikel Indonesia belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

  1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM nomor 91201051135050013 yang diterbitkan 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha di pulau Manuran.

Baca Juga:  Pendidikan Wun Nhosa Bongklasiak Resmi Dibuka

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

  1. PT Waigoe Mineral Mining

PT Waigeo Mineral Mining adalah anak perusahaan dari PT Gag Nikel, sebuah perusahaan tambang nikel yang sepenuhnya dimiliki oleh PT Antam Tbk, dan beroperasi di pulau Waigeo, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seluas 1.000.00 hektare.

Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

  1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK bupati Raja Ampat nomor 153.A tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di pulau Batang Pele.

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

  1. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK bupati Raja Ampat nomor 290 tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, tetapi saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

  1. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK bupati Raja Ampat nomor 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di pulau Waigeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Tetapi sejauh ini masih belum berproduksi.

Hingga kini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan PT Nurham aktif memproduksi nikel.

PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik pemerintah provinsi Papua. Detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak juga tidak tersedia secara publik. []

Artikel sebelumnya18 Organisasi Nyatakan Tolak PSN 24 Triliun di Papua Barat Daya
Artikel berikutnyaPemanfaatan Kecerdasan Buatan (AI) untuk Pembangunan Papua