Data one map ESD terkait perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Polemik pertambangan nikel di kabupaten Raja Ampat semakin memanas pasca kedatangan Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia ke provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Kunjungan Menteri ESDM bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi aktivitas penambangan di pulau Gag, distrik Waigeo Barat, kabupaten Raja Ampat, dan pemantauan sumur minyak dan gas bumi (migas) untuk memastikan pasokan dan ketahanan energi nasional di kabupaten Sorong.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat enam perusahan pertambangan di kabupaten Raja Ampat. Satu perusahaan diantaranya merupakan perusahaan baru, yakni PT Nurham.

Baca Juga:  TPNPB Targetkan Tembak Pesawat Pengangkut Menkeu dan Menhan ke Nduga

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memasang plang peringatan di lokasi pertambangan guna menghentikan sementara aktivitas dari PT Gag Nikel, PT Kawei Mining Sejahtera, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Anugerah Surya Pratama.

Lokasi konsesi PT Nurham di kampung Yensner, distrik Waigeo Timur, Raja Ampat, Papua Barat Daya. (Ist)

Izin PT Nurham

ads

Dari hasil penelusuran Suara Papua, diketahui PT Nurham mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan SK bupati Raja Ampat nomor 8/1/IUP/PMDN/2025. Izinnya berlaku hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di kampung Yensner, distrik Waigeo Timur, Raja Ampat.

Baca Juga:  Ruang Hidup Kian Terancam, Suku Moi Tolak PSN 24 Triliun di PBD

PT Nurham telah mendapat persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Tetapi sejauh ini masih belum berproduksi. Tak terdapat informasi publik yang menyatakan PT Nurham aktif memproduksi nikel.

Perusahaan ini terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik pemerintah provinsi Papua. Detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak juga tak tersedia secara publik.

Peta Geopark Raja Ampat. (Ist)

Siapa Pemberi IUP?

Berdasarkan SK bupati Raja Ampat nomor 8/1/IUP/PMDN/2025, diketahui IUP PT Nurham diterbitkan 24 Februari 2025. Artinya, IUP PT Nurham ditandatangani empat hari setelah pelantikan bupati se-Tanah Papua pada 20 Februari 2025.

Baca Juga:  MRP Sepakat Dorong Perda Masyarakat Adat di Papua Barat Daya

Bupati Oridek Iriano Burdam mengaku tak tahu dengan IUP PT Nurham. Menurut bupati Raja Ampat, selama tahun 2025 tak pernah terbitkan izin bagi perusahaan baru.

“Ini yang perlu ditinjau kembali,” ujarnya saat diwawancarai salah satu stasiun televisi.

Burdam menyatakan tak mengeluarkan ataupun mendatangani izin perusahaan baru pada tahun 2025 untuk beroperasi di kabupaten Raja Ampat.

“Sejak kapan ada izin di tahun 2025 dikeluarkan? Saya tidak tahu izin PT Nurham,” tegasnya. []

Artikel sebelumnyaYan Mandenas Curiga Aparat dan Birokrat Beking Tambang di Papua
Artikel berikutnyaPolisi Bali Didesak Usut Tuntas Teror dan Intimidasi Kepala Babi Busuk