
SORONG, SUARAPAPUA.com — Koalisi Selamatkan Manusia dan Alam Domberai (KSMAD) mendesak pemerintah untuk segera mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers nomor 01/Release-KSMAD/VI/2025 menanggapi pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Alfons Kambu dan bupati Raja Ampat, Oridek Iriano Burdam terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat yang diklaim tak membahayakan lingkungan.
Tanggal 7 Juni 2025, Menteri Bahlil Lahadalia bersama gubernur PBD, MRP PBD, dan bupati Raja Ampat meninjau lokasi tambang. Kedatangan Bahlil di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong disambut aksi massa secara spontan di depan pintu kedatangan.
“Tidak mau menemui massa aksi yang menolak tambang di Raja Ampat, si Bahlil malah putar belakang dan langsung melanjutkan perjalanan ke Raja Ampat,” tulis Koalisi.
Koalisi menduga sambutan warga di pulau Gag disetting, sebab tampak dalam video yang beredar luas, Menteri ESDM ikut memprovokasi warga untuk membantah laporan Greenpeace Indonesia.
“Sebaliknya kehadiran dia di lokasi tambang [PT Gag Nikel] disambut warga dengan mengatakan bahwa pulau Gag aman saja, tidak ada kerusakan lingkungan, atau pada intinya mereka ingin menyampaikan bahwa PT Gag Nikel sudah kerja sesuai dengan SOP dan aturan yang ada,” duga Koalisi.
Pejabat Jumpa Pers
Usai meninjau lokasi tambang nikel di pulau Gag, Bahlil dan pejabat daerah lainnya kemudian menggelar jumpa pers di salah satu hotel di kota Sorong.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu menyebut gambar yang viral di media sosial tersebut hoaks. Pernyataannya didukung bupati Raja Ampat.
“Semua kewajiban telah dipenuhi. Dari areal eksplorasi sampai ke dermaga pemuatan. Di dermaga pemuatan lautnya biru semua,” kata gubernur menggambarkan pandangan matanya saat kunjungi pulau Gag.
Tanggapan Koalisi
Koalisi SMAD menyampaikan tanggapannya terhadap semua pernyataan dari para pejabat tersebut.
Pernyataan para pejabat dianggap sangat subjektif dan tak dapat dibenarkan, terutama untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak dari perusahaan-perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Lanjut dibeberkan, untuk menilai adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, seharusnya melalui penyelidikan dari Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dapat disimpulkan bahwa kehadiran Menteri ESDM di Raja Ampat dan pernyataan para pejabat daerah di provinsi Papua Barat Daya diduga bagian dari upaya untuk melindungi korporasi dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang mengancam alam dan lingkungan Raja Ampat,” ungkapnya.
Koalisi menyatakan, aktivitas dari semua perusahaan tambang nikel di kabupaten Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Pasal 35 yang mengatur larangan terkait dengan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang.
Huruf (k) berbunyi: “melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan atau ekologis dan atau sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat sekitarnya”.
Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi SMAD berpendapat, pernyataan para pejabat tersebut pernyataan subjektif yang tak dapat dibenarkan, utamanya kepatuhan perusahaan dan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
“Aktivitas perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 huruf K Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.”
Selain itu, Koalisi juga menduga adanya upaya perlindungan kepada perusahaan-perusahaan pertambangan nikel yang mengancam alam dan lingkungan di kawasan Raja Ampat. Oleh karenanya, pemerintah didesak segera mencabut semua IUP nikel di kabupaten Raja Ampat.
“Bupati Raja Ampat segera mencabut izin yang diberikan kepada PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham, PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA), dan lainnya,” tutup Koalisi. []