Mensesneg bersama Menteri ESDM dan kementerian terkait lain saat menyampaikan keterangan pers tentang pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). (Tangkapan layar)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah akhirnya resmi mencabut 4 izin usaha tambang nikel yang selama ini beroperasi di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025).

Keputusan diambil lantaran memancing sorotan dan kritikan publik akhir-akhir ini mengingat aktivitas dari perusahaan tersebut berpotensi menghancurkan potensi wisata dunia di kawasan Raja Ampat.

Adapun empat perusahaan tersebut, masing-masing PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.

Baca Juga:  Gubernur Terkesan Membisu Soal PSN, Suku Moi Ancam Lumpuhkan PBD

Dengan keputusan itu, tinggal menyisakan satu perusahaan yang bakal lanjut menggarap tambang nikel di kepulauan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel Indonesia.

Dalam penyampaian keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membacakan keputusan presiden Prabowo Subianto.

ads

Menteri ESDM menyatakan, “Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan ini masuk kawasan geopark.”

Baca Juga:  ALJARA Desak Cabut Izin Pertambangan Nikel di Raja Ampat, Bupati: Kewenangan Pemkab Dibatasi

Sedangkan untuk PT Gag Nikel, kata Bahlil, kontrak karyanya tak dicabut karena jauh dari kawasan geopark. Tetapi operasinya akan terus dikawal ketat pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengawali pengumuman tersebut menyatakan, “Atas petunjuk bapak presiden, pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Raja Ampat.”

Pencabutan empat izin tambang nikel di Raja Ampat diputuskan presiden Prabowo Subianto saat menggelar rapat terbatas (ratas) dengan para menteri di kediaman pribadinya di desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6/2025) kemarin. []

Baca Juga:  Polsus PWP3K Segera Proses Hukum Empat Perusahaan di Raja Ampat
Artikel sebelumnyaKunjungan Menteri ESDM dan Gubernur PBD ke Pulau Gag Hanya Pencitraan
Artikel berikutnyaMasyarakat Adat Suku Maya Tak Terima PT Nurham di Yensner