Yan Permenas Mandenas. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Yan Permenas Mandenas, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan (Dapil) Papua, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Tanah Papua yang diduga kuat dibeking oknum aparat keamanan dan pejabat birokrasi.

Mandenas mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di sejumlah daerah di Tanah Papua.

Kata dia, praktik ilegal ini terjadi secara terang-terangan di berbagai kabupaten, seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan sejumlah wilayah lainnya.

“Masyarakat melaporkan bahwa tambang-tambang ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan karena adanya dukungan dari oknum aparat dan pejabat birokrasi di daerah,” tuturnya, Minggu (9/6/2025).

Baca Juga:  Ruang Hidup Kian Terancam, Suku Moi Tolak PSN 24 Triliun di PBD

Politisi Partai Gerindra itu menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meninjau ulang seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di Papua.

ads

“Sangat penting adanya reformasi menyeluruh dalam sektor pertambangan sangat mendesak dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung kasus tambang nikel di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang saat ini menjadi sorotan nasional dan internasional.

Menurutnya, polemik tambang di kawasan wisata dunia itu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh semua proses perizinan tambang di seluruh Tanah Papua

“Saya menduga tambang nikel di wilayah Raja Ampat itu juga mendapatkan backing dari pejabat daerah, termasuk dari oknum di internal Kementerian ESDM. Ini harus diusut tuntas,” tegas Mandenas.

Baca Juga:  Apolos Sroyer Minta Wali Kota Jayapura Tidak Menambah Luka OAP

Menanggapi hal itu, Yan Mandenas mendorong pemerintah pusat terutama Kementerian ESDM dan lembaga penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat lokal.

“Penting juga ada keberpihakan negara terhadap keberlanjutan ekologi dan hak masyarakat ada,” pungkasnya.

Terkait tambang nikel di Raja Ampat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas pertambangan dengan memasang plang peringatan di empat lokasi pertambangan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Fasiol Nurofiq mengatakan, timnya masih meneliti dugaan pelanggaran lingkungan hidup dari empat perusahaan tambang nikel di kabupaten Raja Ampat. Aktivitasnya dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah perairan dan daratan Raja Ampat.

Baca Juga:  YKKMP Tegaskan Masyarakat di Daerah Rawan Konflik Tak Boleh Korban

“Aktivitas pertambangan dari empat perusahaan telah dihentikan sementara. Mulai dari pemasangan plang sampai adanya kesimpulan untuk mengambil tindakan perihal pelanggaran suatu kasus lingkungan hidup,” jelas Hanif.

Empat perusahaan yang disegel itu meliputi PT Gag Nikel di pulau Gag; PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di pulau Manuran; PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di pulau Kawei; serta PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di pulau Manyaifun dan pulau Batang Pele. []

Artikel sebelumnyaEmpat IUP Dicabut, WALHI Papua: Seharusnya PT Gag Nikel Juga!
Artikel berikutnyaIzin Baru, Ancaman Baru: Siapa Pemberi IUP PT Nurham?