
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seruan ini menyusul pencabutan empat dari lima IUP yang sebelumnya aktif di kawasan wisata internasional yang terkenal dengan surga biodiversitas dunia itu.
Dalam keterangan persnya, Selasa (10/6/2025), Kiki Taufik, kepala global Greenpeace untuk kampanye hutan Indonesia, menyatakan, pencabutan IUP merupakan langkah positif dalam upaya melindungi ekosistem pulau-pulau kecil di Raja Ampat yang terancam rusak akibat aktivitas pertambangan nikel.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini. Namun, kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa diakses publik secara terbuka,” ujar Kiki.
Bukan empat IUP itu saja, Greenpeace justru menuntut pemerintah mencabut semua izin tambang nikel, baik yang masih aktif maupun tidak aktif. Sikap tegas untuk mencabutnya secara permanen dianggap sangat penting dan tetap dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan permanen terhadap ekosistem Raja Ampat.
Kiki mengungkapkan kekhawatiran akan adanya potensi penerbitan ulang izin-izin yang telah dicabut, terutama karena adanya gugatan dari perusahaan tambang terhadap keputusan pemerintah.
“Kami meminta pemerintah menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang menolak kehadiran tambang, serta menyelesaikan konflik sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,” ujarnya.
Selain itu, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk mengalihkan fokus pembangunan di Raja Ampat ke arah ekowisata berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin transisi yang adil bagi masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang.
“Izin tambang di pulau-pulau kecil Indonesia timur telah menyebabkan kerusakan ekologis dan menyengsarakan kehidupan masyarakat adat. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP di kawasan ini,” tegas Kiki.
Lanjut Greenpeace, seluruh pembangunan di Indonesia, khususnya di Tanah Papua, harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, serta persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) karena menyangkut hak masyarakat adat.
Sebagai bagian dari upaya advokasi, Greenpeace Indonesia mengajak masyarakat bergabung dalam kampanye #SaveRajaAmpat. Kata Kiki, kampanye tersebut telah didukung lebih dari 60.000 tanda tangan petisi.
“Kampanye ini bertujuan menolak tambang nikel dan menuntut perlindungan menyeluruh terhadap alam Raja Ampat,” imbuhnya.
Diakui, berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA), telah bersuara dan berjuang mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel.
Desakan berbagai pihak terhadap maraknya aktivitas penambangan di wilayah Raja Ampat direspons pemerintah dengan keputusan tegas. Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut 4 IUP pertambangan nikel di Raja Ampat, diantaranya PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di pulau Manyaifun dan Batang Pele, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di pulau Kawe, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di pulau Manuran, dan PT Nurham di pulau Waigeo.
“Pencabutan ini merupakan arahan langsung presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas kabinet,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan keputusan presiden RI melalui konferensi pers dari Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025) kemarin.
Sedangkan, satu perusahaan tambang nikel lainnya, yaitu PT Gag Nikel Indonesia yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, belum dicabut izinnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, kegiatan operasional seluruh perusahaan tambang nikel di Raja Ampat termasuk PT Gag Nikel telah dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025 untuk dievaluasi menyeluruh.
Khusus PT Gag Nikel, kata Bahlil, letaknya jauh dari kawasan Geopark, tetapi tetap masih dibawah pengawatan ketat pemerintah dan wajib memenuhi semua ketentuan lingkungan secara disiplin.
“Izin PT Gag Nikel tidak dicabut, tetapi kita akan mengawasi secara khusus. Amdal harus ketat, reklamasi juga harus ketat. Tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi sampai detail,” ujarnya.
Pengumuman keputusan yang diawali Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu, Bahlil menyatakan, “Alasan pencabutan atas penyelidikan LHK karena melanggar aturan lingkungan. Yang kedua, kawasan perusahaan ini masuk kawasan geopark.” []