JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Rife Kerebea, korban kriminalisasi dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan 13 pendulang emas di kali Ei distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo pada 16 Agustus 2024 yang sementara di tahan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wamena didatangi 2 oknum tidak dikenal dan melakukan interogasi. Kejadian itu terjadi pada hari, Selasa 10 Juni 2025.
Mersi Fera Waromi, Kuasa Hukum Rife Kerebea dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Papua mengatakan, terdakwa Rife Kerebea terdaftar dengan Register Perkara Nomor 8/Pid.B/2025/PN.Wmx di PN Wamena yang sedang menjalani proses hukum, dan belum pada Putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap, tetapi didatangi dua orang tidak dikenal dan melakukan interogasi.
“Klien kami didatangi oleh pihak yang tak dikenal menginterogasi klien kami yang dikaitkan dengan korban almarhum yang ditemukan mayatnya di Wamena Kabupaten Jayawijaya pada, Senin (10/6/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIT,” jelas Mersi.
Mersi mengatakan, kedua orang tersebut datang ke LP sekitar pukul 10.00 WIT pagi saat jam besuk pengunjung dan menanyakan Rife Kerebea apakah mengenal dengan korban almarhum ditunjukkan fotonya dan 7 foto lain yang tidak dikenal Rifei sambil mengambil dokumentasi foto ataupun pun video proses interogasi itu.
Setelah berkomunikasi dengan Rife Kerebea sekitar 5 menit kata Mersi, Rife Kembali dibolehkan kembali ke dalam Rutan. Dua menit kemudian, kedua orang tersebut memanggil kembali Rife Kerebea dan meminta konfirmasi terhadap foto-foto korban almarhum dan 7 foto lainnya. Proses itu berlangsung sekitar 5 menit.
“Mereka menanyakan lokasi foto-foto tersebut berada di daerah mana di Wamena, namun Rife menyatakan tidak mengetahui lokasi tempat-tempat yang ditunjukkan kepadanya, karena Rife berasal dari Kabupaten Nduga. Rife juga dikaitkan dengan TPNPB,” ungkapnya.
Mersi menyayangkan kejadian itu, karena terdakwa sedang menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara ini.
Oleh sebab itu Mersi mengatakan, tindakan-tindakan seperti itu tidak perlu dilakukan dan terjadi terhadap terdakwa yang sedang menjadi proses hukum.
“Sangat disayangkan dan kami sebagai Penasehat Hukum tidak menerima karena Rife Kerebea sedang menjalani proses persidangan, karena yang bersangkutan juga mempunyai hak untuk melindungi diri dari tindakan intimidasi apa pun.”
“Hal ini telah kami konfirmasi langsung dengan klien kami Rife Kerebea di Lembaga Permasyarakatan Wamena dan juga instansi Lembaga [LP Kelas IIB Wamena], yang mana bertemu langsung dengan KPLP [Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan]. Namun kedatangan kedua orang tersebut tidak diketahui oleh pihak KPLP, sehingga kami minta agar setiap institusi bekerja sesuai kewenangan masing-masing,” tukas Mersi.
Hal serupa disampaikan Henius Asso, Kuasa Hukum lainnya. Menurutnya interogasi seperti itu tidak perlu dilakukan, karena terdakwa dilindungi hukum dan sedang menjalani proses hukum.
“Interogasi illegal yang dilakukan kedua orang tersebut adalah cara-cara di luar KUHAP, karena Rife Kerebea diperiksa dengan perkara pasal lain, tetapi dihubungkan dengan situasi politik di Kabupaten Jayawijaya saat ini,” kata Henius.
Ia mengatakan dengan adanya situasi tertentu di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, oknum tertentu tidak bisa seenaknya mendatangi korban dan menginterogasi dengan cara mengkait-kaitkan kejadian tertentu di daerah tersebut.
“Proses Hukum di kepolisian telah dilalui, dari bulan Agustus 2024, sementara proses hukum di Kejaksaan juga telah dilalui pada Desember 2024 hingga awal 2025 pada Februari. Saat ini adalah proses persidangan dan telah hampir selesai dimana tinggal menunggu Putusan Pengadilan Negeri Wamena yang akan dilakukan pada 12 Juni 2025.”
“Biarkanlah proses ini berjalan. Oleh sebab itu kami pun tidak ingin ada kejadian terulang yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal terhadap klien kami Rife Kerebea. Hentikan tindakan sewenang-wenang terhadap klien kami,” pungkas Henius.