JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan minta Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengambilali proses penetapan, pengumuman dan pelantikan anggota DPRP/DPRK jalur pengangkatan periode 2025/2030 untuk Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia segera mengambil alih proses penetapan, pengumuman dan pelantikan anggota DPRP/DPRK jalur pengangkatan periode 2025/2030 di provinsi Papua Pegunungan,” kata Wakil Ketua MRP dari Unsur Agama, Benny Mawel dalam pernyataannya kepada Suara Papua pada, Sabtu (14/6/2025).
Kata Benny hal itu disampaikan pihaknya karena prosesnya berhenti pada realisasi PP 106 tahun 2021 pasal 79 angka 1-8 tentang penetapan dan pengesahan anggota DPRP mekanisme pengangkatan.
Menurutnya, tim seleksi provinsi tidak membuat keputusan Pansel provinsi dan berita acara calon terpilih dan calon tetap secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik. Tidak juga menyampaikan tembusan kepada MRP dan keputusan gubernur yang harus terbit setelah 14 hari penyampaian Timsel hingga hari ini.
“Tim seleksi telah mengumumkan tanpa melihat nilai perengkingan, sehingga terjadi protes dari rakyat, termasuk calon yang merasa dirugikan. Calon yang merasa dirugikan telah gugat ke PTUN Jayapura, prosesnya sedang berlangsung,” katanya.
Oleh karena itu ia minta kementerian dalam negeri untuk mengambilahli proses itu sesuai PP 106 Thn. 2021 pasal 80 yang berbunyi dalam hal gubernur tidak menyampaikan usulan dan, menetapkan keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (7) dan ayat (8), menteri melakukan penetapan pengesahan pengangkatan berdasarkan Keputusan Pansel Provinsi.
“Kementerian mesti ambil alih, menetapkan calon tetap dan terpilih berdasarkan perengkingan dan melakukan penetapan pengesahan pengangkatan hingga pelantikan. “
Ia mendesak agar Kementerian harus memurnikan proses yang mandek tanpa merugikan yang layak sesuai dengan kemampuan ketika mengikuti seleksi.
Sekali lagi kata Benny minta proses harus berjalan sesegera mungkin, karena ini terkait dengan pelaksanaan kebijakan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Papua di Papua Pegunungan.
Kebijakan gubernur dan bupati harus berjalan bersama dengan anggota parlemen pengangkatan dan MRP. Tujuannya untuk sebagai wujud keterlibatan rakyat Papua dalam pengambilan kebijakan otonomi khusus Papua.