
TAMBRAUW, SUARAPAPUA.com — Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tambrauw dari jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi dilantik ketua Pengadilan Negeri Sorong dalam rapat paripurna di aula DPRK Tambrauw, Jumat (20/9/2025).
Rapat raripurna dipimpin langsung ketua DPRK Tambrauw, Yan Yosef Sundoi. Ia menyampaikan apresiasinya atas kelancaran proses pelantikan serta mengucapkan selamat kepada lima anggota DPRK jalur Otsus yang merupakan representasi orang asli Papua (OAP).
“Kami menyambut dengan senang sekaligus mengucapkan selamat bergabung kepada lima anggota DPRK jalur Otsus ini. Kita bersama-sama dengan anggota memperjuangkan aspirasi masyarakat Tambrauw,” ujar Yan Yosef Sundoi kepada Suara Papua usai acara pelantikan.
Kata Sundoi, kehadiran anggota DPRK dari jalur Otsus sangat penting dalam mengawal dan memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat asli Papua dari berbagai wilayah adat yang mereka wakili. Ia menyebut dengan pelantikan ini jumlah anggota DPRK Tambrauw bertambah menjadi 25 orang.
“Kelima anggota DPRK jalur Otsus memiliki kewenangan yang sama berdasarkan undang-undang. Semuanya bertugas mengawal aspirasi masyarakat demi terwujudnya pembangunan dan kesejahteraan di kabupaten Tambrauw,” ujar Yan.
Ketua Pengadilan Negeri Sorong, YM. Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, SH, MH, membacakan surat keputusan gubernur Papua Barat Daya nomor 100.3.3.1/79/5/2025 tentang penetapan anggota DPRK jalur Otsus terpilih untuk kabupaten Tambrauw periode 2024-2029. Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan.
Kelima anggota DPRK jalur Otsus yang dilantik adalah Loisa Anike Maryana dari sub-suku Moi Kelim menggantikan Melkior Kalami, Stefen Soter Hae dari suku Miyah, Gabino Syufi dari suku Ireres, Orpa Susance Wabia dari suku Mpur menggantikan Philip Marabuan, Paulus Mayor dari komunitas suku Biak di Tambrauw.
Stefen Soter Hae, salah satu anggota dewan yang dilantik, menceritakan pengalamannya lama bergerak bersama masyarakat akar rumput. Ia menganggap kehadirannya di DPRK jalur Otsus merupakan ruang untuk sinkronkan aspirasi masyarakat adat dengan program pemerintah.
“Perda nomor 6 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat adalah salah satu dasar bagi kami untuk berbicara tentang hak-hak masyarakat adat Tambrauw,” ujarnya.
Menurut Stefen, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat merupakan bagian penting dari pelaksanaan Otsus, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi OAP.
“Kami berlima hanyalah corong. Aspirasi itu datang dari masyarakat. Kami berharap masyarakat adat terus mendorong dan mendukung kerja-kerja kami di DPRK Tambrauw,” kata Stefen. []