JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Serangkaian aksi teror kembali menimpa mahasiswa Papua di kota studi Surabaya, Jawa Timur. Pengiriman biawak hidup, chat provokatif dan penyebaran poster terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, diminta segera diusut tuntas.
Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa Papua terus terjadi dari tahun ke tahun. Begitupun rasisme. Beragam cara penguasa berusaha membungkam ruang demokrasi dan hak asasi terhadap mahasiswa Papua. Intimidasi terhadap mahasiswa memperlihatkan kekerasaan dan kejahatan negara terhadap rakyat.
“Semua teror kepada mahasiswa Papua di Surabaya ini dalam kurun waktu satu minggu dari tanggal 19-23 Juni 2025. Setelah Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua (IPMAPA) se-Surabaya tengah mendorong agenda aksi bersama soal “Anti militerisme dan investasi di Papua” pada hari Jumat, 20 Juni 2025,” urainya dalam keterangan tertulisnya.
- Kiriman Paket Biawak Hidup
Mahasiswa Papua di Surabaya dikirim paket Biawak hidup, Kamis sore (19/6/2025). Tepat Pukul 16.30 WIB di asrama mahasiswa Papua Kamasan lll Surabaya, paket itu diisi dalam karung beras 50 kg dan dititip kepada warga sekitar asrama oleh dua orang tak dikenal (OTK), kemudian diantar ke depan asrama.
Di asrama Kamasan III Surabaya, ada salah satu warga yang datang di depan pintu satu, memanggil kawan-kawan yang ada dalam asrama, katanya ada yang titip biawak. Lalu ia bertanya, biasa makan biawak?
Beberapa kawan keluar dari asrama, memastikan siapa yang titip barang tersebut, ternyata ada dua orang tak kenal yang titip kepada warga sekitar.
Setelah kawan Y*gie bertanya dengan mengajukan pertanyaan seperti, tangkap dimana? dan pertanyaan lainnya, lalu dua orang itu menjawab, tangkapnya di belakang (tak jauh dari asrama), di rawa-rawa.
“Padahal yang kami tahu, dekat dari asrama trada rawa-rawa.”

Mahasiswa membawa karung itu untuk memastikan dari dalam asrama. Begitu dibuka, ternyata biawak tampak seperti biawak peliharaan karena tubuh yang besar dan warna kulit yang terlihat bersih. Semua sepakat untuk lepaskan ke alam bebas.
- Temuan Banyak Poster Provokatif di Berapa Kontarakan dan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekira jam 6.42 pagi, kawan YM keluar dari asrama dengan tujuan main bola basket. Saat kembali ke asrama, setelah selesai, tepat di pertigaan jalan “indrakilla” 50 meter dekat asrama Kamasan III Surabaya, kawan YM menemukan poster dengan isi narasi provokatif dan berbagai foto aktivitas AMP seperti diskusi, aksi dan lapak baca.
Ditemukan pula poster serupa di kontrakan Yahukimo.
“Dong pasang pas pintu pagar rumah kontrakan,” kata kawan FK.
Lagi-lagi di hari itu, tepat sore hari, kawan M*li temukan poster yang sama di jalan masuk asrama mahasiswa Papua korwil Ipmanapadode (WP).

Teror Masih Belanjut
Selain itu, di salah satu kontrakan mahasiswa Papua, pada Pukul 00.42 WIB didatangi beberapa intel dan anggota TNI serta Polri, kemudian melakukan provokasi kepada sekuriti setempat untuk mengawasi aktivitas mahasiswa Papua di kontrakan tersebut.
Lalu, di hari Jumat 20 Juni 2025. Pada Pukul 14.20 WIB, kawan MB menemukan poster yang sama di Sukolilo Keputih samping lampu merah kampus UKDC.
Di hari Sabtu, jam 13.29 WIB, poster yang sama ditemukan kawan BM di Bratang Gede, pertigaan belokan samping jembatang. Tidak berakhir. Hari Minggu (23/6/2025) sekira Pukul 23.00 WIB, kawan YW temukan poster yang sama di depan asrama Poltekes jalan Darmawangsa.
- Dichat oleh OTK
Di hari Kamis malam, dari jam 19.00 sampai 23.00, puluhan mahasiswa Papua berkumpul.
Di teror melalui chat di WA oleh nomor ini: 082342827610 dan 085708359656 secara serentak dengan dengan pilihan kata-kata yang intimidasi, diskriminasi, serta rasis.
Kata-katanya yang dichatnya seperti ini: “Kami ada di sampingmu. Kami akan membu**hmu,” dan lainnya.

Dalam pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan senggaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidanan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Maka dari itu, kami minta pihak kepolisian untuk segera usut tuntas pelaku teror dan intimidasi terhadap mahasiswa yang sedang berkuliah di Surabaya. Karena teror dan intimidasi seperi ini dilakukan dengan sengaja dan terencana untuk mengganggu mental dan psikologi mahassiwa Papua di Surabaya.
Kami sadar ini adalah aktivitas teror yang dilakukan oleh kelompok reaksioner dan penguasa guna menakut-nakuti mahasiswa Papua agar takut untuk terlibat dalam aktivitas organisasi kritis. Namun ini tidak sebanding dengan kondisi Papua yang hari ini sedang berada di jurang kehancuran ekosida dan genosida.
Pernyataan Sikap
Menyikapi serangkaian aksi teror dan intimidasi yang dialami mahasiswa Papua di Kota Pahlawan ini, kami menyampaikan pernyataan sikap.
- Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, Kapolda Jawa Timur, stop membiarkan teror kepada mahasiswa Papua di Surabaya berlanjut.
- Kepada Kapolda Jawa Timur segera ungkap pelaku teror kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
- Pemerintah Kota Surabaya segara mendesak Kapolda Jawa Timur untuk utus tuntas kasus teror kepada mahasiwa Papua di Surabaya.
- Gubernur Jawa Timur, ibu Khofifah Indar Parawansa, segera desak kepada Kapolda Jawa Timur untuk mengungkapkan pelaku teror kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
Untuk itu, AMP komite kota Surabaya meminta pihak kepolisian segera usut tuntas dan adili pelaku teror dan intimidasi tersebut. []