Fakta Tragis Satu Warga Sipil di Dekai Disiksa Pakai Setrum Listrik

0
5

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tiba-tiba saja tangannya dipegang dan langsung diborgol. Pemuda berumur 29 tahun itu bingung karena tak pernah punya kesalahan apapun. Aparat keamanan menangkapnya dengan brutal. Badannya berubah sekejap lantaran disiksa, bahkan penyiksaaan dengan setrum listrik.

Peranus Balingga, pria muda yang baru diseret sore hari itu, Sabtu (28/6/2025), merasa tak terima ditangkap tanpa alasan mendasar. Lagi pula ia mengaku tak pernah bikin masalah melawan hukum selama hidupnya. Kecuali hanya fokus sebagai tukang ojek. Kerja ini dari lama digelutinya. Hasil darinya buat mencukupi kebutuhan dapur keluarga.

“Hei, berhenti. Ko biasa lindungi OPM too.. Mereka ada dimana? Cepat jawab!” hardik pasukan bersenjata itu, seperti ditirukan Peranus Balingga dua hari usai lepas dari markas Polres Yahukimo.

“Saya bingung mau jawab apa? Ya tidak kenal, dan saya tidak tahu tempat atau markas OPM.”

Peranus Balingga berasal dari kampung Uam, distrik Sumo, kabupaten Yahukimo, dan di Dekai tinggal di jalan Braza Yonbanua arah pedalaman.

ads

Ia ditangkap sekira Pukul 16.34 WP. Ditangkap dari komplek masyarakat Yally kampung Uam.

Sejak ditangkap hingga digelandang ke kantor Polres Yahukimo maupun selama masih ada di sana, Peranus mendapat pukulan hebat. Badannya bengkak. Penyiksaan luar biasa. Ditambah lagi ia disiksa dengan setrum listrik ketika ditanya-tanya tentang keberadaan anggota TPNPB dari Kodap 16 Yahukimo.

Baca Juga:  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Penembak Tobias Silak

Semua pernyataan dari pihak keamanan tak bisa dijawab Peranus Balingga karena memang ia tak tau dengan keberadaan TPNPB.

Pertanyaan tentang keberadaan TPNPB diulang beberapa kali. Sekalipun stom listrik belum menjauh dari badannya, jawaban tetap tidak berubah: benar-benar tidak tahu.

Model interogasi yang lazim diterapkan aparat militer Indonesia kepada warga sipil semenjak era 60-an jelang dan pasca proses aneksasi West Papua ke NKRI, benar-benar dirasakan pemuda tangguh ini.

Peranus Balingga ditangkap aparat gabungan TNI/Polri pada saat operasi penggerebekan rumah warga sipil, yang bahkan beberapa diantaranya dihancurkan, isinya dihamburkan.

Operasi itu berhasil tangkap tiga orang rakyat sipil di lokasi berbeda. Mereka ditahan dengan tuduhan sebagai anggota dan simpatisan TPNPB.

Penangkapan pertama terjadi di kilo 5 pada Jumat 28 Juli 2025 ketika aparat gabungan melakukan pengerebekan rumah warga sipil. Lima unit rumah dilaporkan hancur.

Bapak Sepinus Sobolim ditangkap dan dibawa ke Polres Yahukimo. Setelah 24 jam di sana, ia akhirnya dibebaskan keesokan harinya, Sabtu (29/6/2025).

Kejadian kedua, Sabtu siang, di Sekla, aparat gabungan melakukan pencegatan warga sipil atas nama Hendri Sobolim. Begitu dihadang, ia diinterogasi dan diperiksa dari pinggir jalan.

Selanjutnya penangkapan ketiga sekira Pukul 16.13 WP, pasukan bersenjata mengejar seorang tukang ojek yang dicurigai sebagai anggota TPNPB saat sedang mengantar penumpang.

Baca Juga:  RDP Bersama DPRP, Polda Papua: Anggota TNI Terduga Pelaku Bom Molotov di Kantor Jubi

Pengejaran tukang ojek terjadi dari SMP 2 Dekai hingga naik ke arah jalan gunung. Tukang ojek sampai di jalan Yonbanua sampai balik ke arah Braza, aparat pun ikut sampai dengan di dekat gereja GIDI Braza tukang ojek masuk ke belakang di komplek masyarakat Yally dari kampung Uam.

Polisi ikut masuk ke dalam dengan beberapa mobil patroli jenis Strada dan Hilux dengan anggota bersenjata lengkap diduga Tim Damai Cartensz.

Setelah mereka masuk di komplek masyarakat melakukan pengerebekan dan penangkapan satu warga sipil. Juga, melakukan penggerebekan hingga pengrusakan 5 rumah.

Ongkos Ojek

Usai diinterogasi, Peranus Balingga dibebaskan karena seluruh tuduhan mereka terbukti. Ia benar-benar murni warga sipil. Dan dalam pengakuannya saat di Polresta Yahukimo, mengaku sehari-hari kerja sebagai tukang ojek.

Peranus Balingga dibebaskan Minggu (29/6/2025) pagi sekira Pukul 07.30 WP.

Tetapi, ia keluar dengan badan tidak normal. Bagian punggung bengkak besar dan banyak luka lecet akibat penyiksaan.

Hanya saja, pihak penegak hukum tak memberikan keterangan kepada keluarga. Peranus dibebaskan begitu saja tanpa ada keterangan sedikitpun.

Anehnya, korban malah diberi uang ojek untuk pulang ke rumahnya.

Sita Barang

Sejumlah barang milik warga sipil di kilo 5 turut disita aparat.

Antara lain 1 ekor anak anjing, dan uang Rp5 juta.

Selain itu, pintu rumah rusak, dan barang-barang beserta alat dapur berhamburan hingga kondisi rusak.

Baca Juga:  KNPB dan Pimpinan Gereja Berhasil Amankan Konflik Internal Suku Nggem di Kobakma

Juga, 1 buah KTP, uang Rp1 juta, emas 7 kaca jika diuangkan senilai Rp910.000 (sembilan ratus sepuluh ribu).

Semua pihak mendesak kepada Polres dan tim Damai Cartensz untuk segera hentikan penangkapan liar rakyat sipil di wilayah kabupaten Yahukimo.

Dikonfirmasi TPNPB

Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, membenarkan adanya penangkapan beberapa warga sipil di Dekai, kabupaten Yahukimo. Salah satu diantaranya atas nama Peranus Balingga.

“Mereka tiga, termasuk Peranus Balingga dan Sepinus Sobolim, statusnya sama-sama warga sipil. Peranus Balingga ditangkap, disiksa dan dibawa ke pos militer Indonesia tanpa adanya kesalahan akibat operasi militer di Yahukimo pada hari Minggu 29 Juni 2025 sekitar jam 04.30 subuh.”

Lanjut Sebby, ”Operasi militer itu juga mengakibatkan sejumlah rumah warga sipil menjadi rusak akibat dibongkar oleh aparat militer Indonesia. Setelah disiksa, pada keesokan pagi harinya Peranus Balingga dipulangkan ke rumahnya dalam keadaan luka-luka, berdarah dan tulang punggung bengkak.”

Terkait kejadian tersebut, manajemen markas pusat komando nasional TPNPB mengimbau aparat militer Indonesia untuk segera hentikan penangkapan liar terhadap warga sipil di Tanah Papua.

“Jika mau perang, silahkan ke markas TPNPB. Hentikan operasi militer di pemukiman warga sipil, lalu menuduh warga bagian dari anggota TPNPB, kemudian siksa dan tembak mati itu segera hentikan,” tegasnya. []

Artikel sebelumnyaDPD RI Turun Tangan Perjuangkan Kasus Bom Molotov Jubi di Jakarta
Artikel berikutnyaMRP Sepakat Dorong Perda Masyarakat Adat di Papua Barat Daya