DPD RI Turun Tangan Perjuangkan Kasus Bom Molotov Jubi di Jakarta

0
3
Suasana pertemuan dengan DPD RI Dapil Papua dengan pihak Jubi dan tim koalisi di kantor redaksi Jubi, di Waena, distrik Heram, kota Jayapura, Selasa (1/7/2025). (Dok. Larius Kogoya)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Kasus Bom Molotov di kantor Redaksi Jubi belum diungkap, walaupun telah dilakukan berbagai upaya untuk pengungkapan agar adanya keadilan, tetapi juga adanya kepastian hukum. Oleh sebab itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Papua mendatangi Kantor Redaksi Jubi, di jalan SPG, Taruna Bakti Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada, Selasa (1/7/2025).

Kunjungan itu disambut Tim Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua dan Jubi. Langsung dilakukan pertemuan yang berlangsung pukul 9.30 – 11.00 WP. Dimana DPD RI mendengarkan keterangan tim hukum dan koalisi serta Jubi mengenai kasus Bom Molotov tersebut, dilanjutkan dengan diskusi upaya menindaklanjuti kasus tersebut agar dibawah ke Jakarta supaya kasus bisa diselesaikan.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu mengatakan hari ini pihaknya advokasi atas surat masuk dari tim pimpinan dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua.

Dalam pertemuan ini pihaknya dapat berdiskusi hari ini dengan koalisi dan pihak Jubi mengenai Ketidakpastian hukum terhadap kasus bom Molotov Jubi itu untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kami selaku anggota DPD RI Dapil Papua yang ada di Komite I, kami akan tindaklanjuti [kasus bom molotov jubi] ini,” kata Suebu.

ads
Baca Juga:  TNI Tembak Mati Agus Murib, TPNPB: Dia Adalah Warga Sipil!

Simon mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan membahas di tingkat Komite I DPD RI untuk mendengarkan lagi teman-teman dari Jubi  dan koalisi terkait kasus tersebut. Setelah itu pihaknya pendalaman lagi motif pelakunya seperti apa dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Dan kami akan komunikasi terus, dan proses ini akan kami lanjutkan di tingkat mitra kita seperti Panglima TNI Pusat dan Kapolri yang akan kita panggil untuk melakukan RDP [Rapat Dengar Pendapat], dan kita semacam [melakukan] rapat kerja untuk membahas masalah yang terjadi di Jubi,” ujarnya.

Ia menuturkan pihaknya akan terus berjuang untuk seluruh masyarakat Papua, terutama jurnalis juga punya hak-hak keadilan dan tetap dijaga. Karena jurnalis itu dilindungi dan undang-undang menjamin kerja jurnalis.

“Jadi jangan diskriminasi dan mengancam jurnalis yang kerja untuk publik yang lebih luas. Karena jurnalis bertugas menyampaikan informasi atau peristiwa kejadian yang ada di masyarakat. Oleh karena itu kami sebagai anggota DPD RI Dapil Papua tetap akan memproses ini sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undang-undangan yang ada,” katanya.

Ia membeberkan dalam waktu dekat satu bulan ini, pihaknya akan terus perjuangkan dan dorang kasus bom Jubi di tingkat pusat supaya dapat perhatian secara serius.

Baca Juga:  Keluarga Terdakwa Rife Kerebea Membantah Saudaranya Terlibat Pembunuhan di Yahukimo

“Kita akan berjuang di tingkat pusat. Dalam bulan Juli [2025] inilah, nanti progresnya kami akan laporkan secepatnya,” katanya.

Simon Patirajawane, selaku kuasa hukum Jubi dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, mengatakan hari ini di Jubi pihaknya kedatangan anggota Komite I DPD RI Dapil Papua yang datang ke Jubi terkait dengan permohonan advokasi terkait kasus bom molotov ke kantor Redaksi Jubi.

“Sekarang kasus ini sudah memasuki 258 hari sejak peristiwa Bom pada 16 Oktober 2024 lalu hingga saat ini kasus Jubi belum terungkap siapa pelakunya,” ujarnya.

Dengan demikian kata Simon dengan pertemuan ini, lewat DPD RI pihaknya melakukan langkah-langkah supaya  kasus Jubi didorong ke tingkat nasional. Tujuannya agar pelaku segera diungkap, kemudian ditangkap dan diadili berdasarkan hukum dan jubi mendapatkan keadilan.

“Tadi respon anggota DPD RI sangat baik, mereka terima apa yang kami sampaikan yang tentunya kasus bom Jubi seperti apa, kami sudah sampaikan dan kami juga didukung dengan data bahwa sesuai dengan hasil penyidikan dan penyelidikan Polda Papua harus ditindaklanjuti, harus ditetapkan tersangkanya,” kata Simon.

Ia menegaskan Jubi dan Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua berharap agar kasus ini harus lebih terbuka, baik di tingkat kepolisian daerah maupun di tingkat Komando Daerah Militer atau Kodam XVII Cenderawasih.

Baca Juga:  Ratusan Masyarakat dari Tiga Kampung di Distrik Hitadipa Mengungsi ke Distrik Sugapa

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay mengaku dikunjungi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu. Kehadirannya kaitan dengan surat koalisi terkait kasus bom molotov Jubi yang diajukan April 2025 yang diserahkan lewat Anggota DPD RI Yoris Raweyai.

“Surat itu terproses dan hari ini pak Suebu datang sendiri, dia mendengarkan banyak hal terkait kasus Jubi yang disampaikan oleh teman-teman jubi maupun koalisi,” kata Jean.

Oleh sebab itu ia berharap kehadiran Wakil Ketua Komite I DPD RI tersebut tidak hanya sambil lalu, tetapi ia sebagai representasi DPD RI dari perwakilan Papua berjuang terkait kasus yang di alami Jubi untuk diproses.

“Kami pikir beliau tadi ada respon dan yang jelas akan berproses, karena beliau punya bidang kerja juga yang ada kaitannya dengan pihak TNI dan Polri. Jadi kami percaya beliau sudah mendengar sendiri apa yang kami tadi sampaikan, sehingga tuntutan kita hanya satu keadilan untuk Jubi bahwa pelakunya segera diadili,” pungkasnya.

Artikel sebelumnyaHengky Wenda Resmi Memimpin Gapensi Lanny Jaya Periode 2025-2030
Artikel berikutnyaFakta Tragis Satu Warga Sipil di Dekai Disiksa Pakai Setrum Listrik