Advokat LBH Kaki Abu saat mendampingi istri Ortizan F Tarage membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polresta Sorong Kota. (Supplied for Suara Papua)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum Karya Anak Budaya (LBH Kaki Abu) menilai Kepolisian Sorong Kota, Papua Barat Daya melakukan penundaan berlarut tanpa alasan yang jelas pada laporan polisi nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

LBH Kaki Abu selaku kuasa hukum dari Otizan F Tarage mengaku baru menerima surat balasan dari Polresta Sorong Kota terkait laporan polisi yang dilakukan LBH Kaki Abu pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.

Menurut LBH Kaki Abu, dalam surat balasan yang diterima 4 Juli 2025 dengan nomor surat B t SPZHP ffy|A/llRES.1.6./2025/Satreskrim tidak ada informasi sama sekali mengenai upaya penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Sebagaimana dalam balasan surat yang diterima penyidik hanya memberikan informasi bahwa untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, penyidik akan melakukan:

  1. Melengkapi administrasi penyidikan;
  2. Melakukan Interview;
  3. Mengumpulkan bukti awal yang cukup;
  4. Melaksanakan Koordinasi dari pimpinan terhadap keluarga dalam hal ini pihak korban

Berdasarkan surat balasan tersebut, LBH Kaki Abu dalam siaran persnya bernomor 002/Release-LBH Kaki Abu/VII/2025 menyebutkan tidak ada upaya penanganan perkara pengeroyokan Ortizan F Tarage yang diduga dilakukan pihak kepolisan dari Polresta Sorong Kota.

ads

“Terlihat jelas bahwa penanganan perkara ini berjalan di tempat, sejak melapor pada bulan Mei 2025 pihak kepolisian sama sekali tidak melakukan penyelidikan untuk melengkapi administrasi penyidikan, serta tidak ada tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar perkara ini bisa dinaikan statusnya,” kata LBH Kaki Abu dalam rilisnya yang diterima Suara Papua, Sabtu (5/7/2025) malam.

Baca Juga:  Kasus Mutilasi di Yuguru Diadukan ke Komnas HAM dan Puspom TNI

Lanjut dalam siaran pers, LBH Kaki Abu mengaku mendapatkan informasi pihak Kepolisan Polresta Sorong Kota berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui pihak lembaga adat tanpa sepengetahuan LBH Kaki Abu sebagai kuasa hukum dari Ortizan F Tarage.

“Sebaliknya kami menerima informasi bahwa pihak kepolisian terus berkoordinasi ke keluarga melalui kepala suku IMEKO, ketua LMA IMEKO, dan beberapa pihak lainnya untuk meminta agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan tanpa sepengetahuan kami dari LBH Kaki Abu sebagai pihak yang diberikan kuasa untuk mendampingi korban dan keluarga,” ujarnya.

LBH Kaki Abu menegaskan upaya hukum untuk mendapat keadilan merupakan hak bagi setiap orang yang dilanggar haknya, sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dengan demikian, terlihat jelas dalam penanganan perkara ini pihak Kepolisian Sorong Kota melakukan penundaan secara berlarut tanpa alasan yang jelas atau undue delay. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 huruf (c) yang mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib,” tegas LBH Kaki Abu.

Surat balasan dari Polresta Sorong Kota. (Ist)

Berdasarkan uraian diatas, Lembaga Bantuan Hukum Kaki Abu menilai:

  1. Ada upaya perlindungan kepada para pelaku tindak pidana, untuk bertanggungjawab atas atas perbuatan mereka yang telah dilaporkan oleh korban dan keluarganya. Atau pada intinya ada upaya impunitas yang sedang dilakukan;
  2. Terjadi penundaan berlarut tanpa alasan yang jelas atau undue delay pada penanganan perkara yang telah dilaporkan sejat tanggal 22 Mei 2025 lalu;
  3. Penangkapan dan kekerasan yang dilakukan kepada korban atas nama Ortizan F. Tarage bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. Upaya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan korban, bertentangan dengan hak korban yang dijamin oleh konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:  YKKMP Tegaskan Masyarakat di Daerah Rawan Konflik Tak Boleh Korban

Dengan demikian, LBH Kaki Abu mendesak:

  1. Kepala Kepolisian Polresta Sorong Kota Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA yang telah kami laporkan pada tanggal 22 Mei 2025;
  2. Tidak melakukan penundaan berlarut tanpa alasan yang jelas dan segera menangkap dan menahan para terduga pelaku;
  3. Hentikan segala bentuk impunitas dan berikan keadilan bagi korban dan keluarganya;
  4. Kapolda Papua Barat Daya diminta untuk memberikan perhatian serta memerintahkan Kepolisian Resor Sorong Kota untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang kami ajukan terkait dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa anggota kepolisian kepada korban Ortizan F. Tarage;
  5. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Papua Barat Daya untuk segera menindak tegas anggota kepolisian Polresta Sorong Kota yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Baca Juga:  Jakarta Didesak Tarik Pasukan Non-Organik dari Papua

Diketahui, istri korban melapor ke pihak kepolisian karena suaminya Ortizan F. Tarage ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Sorong Kota pada 10 Mei 2025 Pukul 10.00 WIT di jalan Pendidikan Km. 8 Kota Sorong, dipulangkan dalam keadaan tidak berdaya dan banyak luka akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya, kasus tersebut telah diberitakan media ini dengan judul “Diduga Oknum Polisi di Sorong Menyiksa Terduga Pencurian Secara Tak Manusiawi”.

Kepolisian Resor Sorong Kota baru mengirim balasan surat permintaan perkembangan hasil penyelidikan berdasarkan surat nomor B/SP2HP/739/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim. Balasan dalam surat tersebut terlihat jelas belum ada progres yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut setelah menerima Laporan Polisi yang diajukan keluarga korban Ortizan F. Tarage pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.

Dengan demikian terlihat jelas dalam penanganan perkara ini pihak Kepolisian Sorong Kota melakukan penundaan secara berlarut tanpa alasan yang jelas atau undue delay. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 huruf (c) yang mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib: “memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” []

Artikel sebelumnyaPemkab Lanny Jaya Berikan Bantuan Rp6 Miliar ke KAPP
Artikel berikutnyaMayor Enos Tipagau Gugur, TPNPB Umumkan Duka Nasional