Selain mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua yang merampas ruang hidup dan merugikan masyarakat adat, juga mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) masyarakat adat yang berpihak kepada masyarakat adat.