Sekalipun sudah ada pemetaan potensi sumber daya alam di wilayah provinsi Papua dan kemungkinan target eksplorasi hingga eksploitasi, sumber lain mensinyalir, puluhan izin tambang tersebut tidak segera beroperasi karena ada persoalan elementer. Konon, proses perizinannya dianggap masih bermasalah menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang diterbitkan tahun 2013 lalu.