
JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Mahasiswa dan mahasiswi yang exodus ke Papua pada 2019 lalu telah menggelar aksi bisu untuk meminta bebaskan 7 tahanan politik di Balikpapan Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2020) di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura.
“Kami melakukan aksi bisu hasil ini karena kami melihat korban rasisme dijadikan pelaku rasisme sementara pelaku ujaran rasis dijadikan korban. Artinya melihat putusan hukum lebih kepada korban rasisme, tapi pelaku hanya hukuman ringan. Maka kami menilai hukum Indonesia Rasis,” kata Demi Dewa Dabi, Juri Bicara (Jubir) Mahasiswa eksodus.
Dabi menjelaskan, aksi tersebut menuntut 7 tahanan Politik Papua korban rasisme dibebaskan.
“Kami minta agar segera membebaskan 7 tahanan Politik. Yang sekarang sedang jalani proses hukum di Kaltim, Balikpapan,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi dalam bentuk tulisan kepada MRP di lingkaran Aberpura dalam suasana aksi bisu.
“Tuntutan kami sudah serahkan langsung kepada MRP sebagai lembaga kultural orang Papua. Dengan besar harapan kami untuk menindaklanjuti hingga 7 tahanan Politik dibebaskan. Apa bilah tidak diindahkan maka kami akan mengadakan aksi yang lebih besar dari hari ini,” tambah Dabi.
Sementara itu, Oskar Gie, salah satu mahasiswa yang eksodus ke Papua mengatakan, awalnya disepakati untuk menuju kantor MRP namun dihalangi oleh Polisi. Sehingga katanya aspirasi disampaikan di Lingkaran Abepura.
“Kami dihalang oleh polisi saat hendak menuju MRP. MRP sendiri menunggu kehadiran kami di kantor tetapi kami dihalang sehingga kami meminta untuk MRP datang dan setelah MRP datang langsung kami memberikan Aspirasi,” katanya.
Dia menegaskan, Tapol Papua korban rasisme harus dibebaskan. “Ini sangat jelas siapa yang bermain dibelakang JPU. Karena putusan JPU beda dengan sidang demi sidang yang dijalani. Sehingga kami minta untuk dibebaskan ke 7 tahanan tanpa syarat,” katanya.
Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau