SORONG, SUARAPAPUA.com— Aktivis masyarakat adat di provinsi Papua Barat Daya, Ayup Paa menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Sorong terkait penyaluran bantuan dana usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang bersumber Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, penyaluran bantuan yang bersumber dari dana Otsus harus dipastikan hanya menyasar Orang Asli Papua (OAP), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Pak Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Kepala Dinas Koperasi punya niat baik dalam membantu 180 pelaku UMKM, termasuk 60 kelompok yang dibina langsung oleh Dinas Koperasi. Tapi saya tegaskan, penggunaan dana Otsus untuk kelompok non-OAP itu jelas melanggar aturan,” ujar Ayup Paa pada, Selasa.(15/4/2025).
Ayup menegaskan meskipun program tersebut positif dan membawa manfaat, tetapi penggunaan dana Otsus untuk pelaku usaha non OAP bertentangan dengan tujuan utama dana tersebut.
“Dana Otsus itu milik Orang Asli Papua. Itu uang darah dan air mata kami. Dasarnya jelas, hanya untuk orang kulit hitam, rambut keriting, yang secara jelas merupakan ras Melanesia. Jadi tidak bisa seenaknya diberikan ke pihak lain yang bukan OAP,” tegasnya.
Ia mendesak Wali Kota dan Dinas Perindagkop Kota Sorong segera meninjau kembali kebijakan tersebut. Sebab menurutnya sangat keliru dan menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakadilan di tengah masyarakat adat Papua di Kota Sorong.
“Silakan bantu UMKM siapa pun itu kewajiban pemerintah, tapi kalau dananya dari Otsus, maka pemerintah tolong pastikan hanya untuk orang Papua. Untuk yang non OAP, bisa gunakan sumber anggaran lain. Jangan campur aduk, ini bisa memicu kemarahan warga asli Papua,” ucap Ayub.
Selain meminta Pemerintah Kota Sorong untuk menjelaskan dasar hukum pemberian dana Otsus kepada non OAP. Ia juga mengingatkan pemerintah terkait praktik yang berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan bisa memicu kemarahan masyarakat Papua jika tidak segera dihentikan.
“Jangan-jangan ada penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan di sini. Hal ini bisa jadi bara api. Orang Papua sudah cukup sabar, tapi kalau hak dasarnya terus diabaikan, jangan salahkan kalau ada reaksi. Pemerintah harus peka, ini soal martabat dan keadilan bagi kami.”
“Saya ingin tanya, dasar hukumnya apa sampai dana Otsus bisa mengalir ke orang yang bukan Papua? Apa mereka punya hak secara konstitusional atas dana itu? Ini yang harus dijawab. Jangan sampai negara seakan-akan mengabaikan hak kami sebagai pemilik tanah ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 25 Maret 2025, Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Perindagkop) telah memberikan bantuan modal usaha bagi 180 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Sorong sebesar Rp. 8,5 juta.
Bantuan modal usaha dari Pemerintah Kota Sorong yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) itu diberikan kepada 102 pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) dan 78 pelaku usaha non Orang Papua.
Penyerahan bantuan UKM ini secara simbolis oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di Gedung L. Jitmau.
Wali Kota Sorong saat menyerahkan bantuan tersebut menegaskan bahwa nominal bantuan meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp.8 juta.
Maka itu, ia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan maksimal untuk memperkuat usaha penerima
“Pemkot juga akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan usaha, dan jika tidak berkembang, bantuan akan dialihkan kepada pelaku usaha lain yang lebih membutuhkan. Pemerintah mengharapkan penerima bantuan memiliki rekening bank agar dana dapat diterima dan dikelola secara transparan,” kata Lobat.