PolhukamHAMMasa Wajib Lapor Yanto Awerkion Diperpanjang Hingga April 2026

Masa Wajib Lapor Yanto Awerkion Diperpanjang Hingga April 2026

SORONG, SUARAPAPUA.com— Human Rights Defenders (HRD) atau Pembela HAM di Indonesia melaporkan Yanto Awerkion, Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Timika telah diperpanjang masa wajib lapor ke Lembaga Pemasyarakatan Timika hingga April 2026.

Dalam laporannya HRD yang terima suarapapua.com pada, Kamis 24 2025 malam, HRD menyebutkan Yanto ditangkap dan ditahan atas dugaan keterlibatan dalam suatu perkara pidana pada 22 September 2023.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Direktur Panah Papua Desak Polres Teluk Bintuni Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan

“Yanto mulai menjalani masa penahanan sejak 22 September 2023.”

Oleh sebab itu Yanto Awerkion mestinya telah dibebaskan secara penuh pada 22 April 2025. Namun dilaporkan bahwa justru sebaliknya masa penahanannya diperpanjang dengan alasan terjadinya uji coba pembebasan.

“Setelah menjalani proses hukum, Yanto dibebaskan pada tanggal 27 Mei 2024 dengan ketentuan wajib lapor hingga 22 April 2025. Sesuai jadwal, tanggal 22 April 2025 seharusnya menjadi hari pembebasan penuh bagi Yanto Awerkian. Namun, pada hari ini (22 April 2025), saat melaporkan diri sebagai wajib lapor di LP, Yanto tidak dibebaskan sebagaimana mestinya. Ia sebaliknya justru dikenakan perpanjangan masa pembinaan dengan status uji coba,” kata HRD dalam laporannya itu.

Baca Juga:  Uskup Terpilih Keuskupan Timika Bicara Krisis Kemanusiaan Papua Saat Jumat Agung

Pada masa uji coba ini, Yanto diwajibkan untuk melapor setiap dua bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan hingga April 2026.

“Dengan demikian, meskipun secara administratif ia seharusnya dinyatakan bebas pada 22 April 2025, keputusan perpanjangan ini menyebabkan Yanto Awerkian tetap berada dalam pengawasan hukum hingga April 2026,” jelasnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Nadli Sfa Menenun Kain Timur di Negeri 1001 Sungai

0
“Kain Timur bagi kami masyarakat adat di Sorong Selatan dan Papua Barat Daya adalah hal yang sakral dan sangat penting bagi kehidupan."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.