Komite Nasional Papua BaratKNPB Serukan Lawan Aneksasi dan Invasi Militer Indonesia di Tanah Papua

KNPB Serukan Lawan Aneksasi dan Invasi Militer Indonesia di Tanah Papua

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menyeruhkan bahwa 62 tahun (1 Mei 1963) aneksasi Papua adalah hari penjajahan Indonesia terhadap bangsa Papua. Hari di mana Papua dipaksakan masuk ke dalam Indonesia yang menjadi malapetaka hingga hari ini.

Pernyataan itu disampaikan KNPB memperingati 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi 1 Mei 2025 usai gelar kegiatan pembekalan dan pendidikan refleksi sejarah aneksasi Papua di Perumnas III Waena, kota Jayapura, Papua.

Seruan itu disampaikan Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo. Warpo mengatakan inilah saatnya merebut kemerdekaan dan menolak aneksasi yang telah terjadi lama.

Baca Juga:  Pengurus KNPB Dogiyai Harus Menjadi Pelopor Bagi Rakyat Papua untuk Terus Berjuang

“Rebut kemerdekaan dan tolak integrasi yang dipaksanakan ini ke dalam Indonesia,” tukas Warpo.

Berikut isi seruan KNPB memperingati Aneksasi Papua ke dalam Indonesia.

  1. Lawan aneksasi dan invasi militer Indonesia di tanah Papua.
  2. Lawan semua perusahaan perampok dan perusak ekosistem Papua.
  3. Lawan hegemoni pemekaran Papua, Otsus, Transmigrasi, dan pembungkaman ruang demokrasi.

Pada 2024, Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia (AMPTPI), Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Papua (IMPIP) dan liga mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dalam sebuah aksi hari Aneksasi yang ke 61 tahun di Gorontalo menyatakan menolak aneksasi West Papua ke dalam Indonesia yang terjadi sejak 1 Mei 1963 – 1 Mei 2024.

Baca Juga:  Pengurus KNPB Dogiyai Harus Menjadi Pelopor Bagi Rakyat Papua untuk Terus Berjuang

“Karena bagi kami, 1 Mei adalah awal kekerasan kejahatan terhadap rakyat Papua, sekaligus upaya menggagalkan hak politik yang diamanatkan oleh hukum internasional tentang hak dekolonisasi dan Hak Penentuan Nasib sendiri (Self Determination) berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960,” kata Elia Edowai, Koordinator Lapangan aksi tersebut.

Edowai mengatakan, persengkokolan untuk menyerahkan Papua ke dalam Indonesia dilakukan oleh Amerika Serikat, Belanda dan Indonesia melalui persetujuan atau New Yort Agreement pada 15 Agustus 1962 tanpa melibatkan orang Papua sebagai subjek hukum berdasarkan hukum internasional. Maka hal itu adalah penghianatan terhadap bangsa Papua.

Baca Juga:  Pengurus KNPB Dogiyai Harus Menjadi Pelopor Bagi Rakyat Papua untuk Terus Berjuang

“Selain itu kami juga menegaskan bahwa aneksasi 1 Mei 1963 adalah Ilegal. 61 tahun Indonesa menjajah bangsa Papua telah melahirkan penindasan secara sistematis masif dan terstruktur, kekerasan, penyiksaan penangkapan penjarahan, rasisme, mutilasi dan marginalisasi.”

Terkini

Populer Minggu Ini:

Masa Wajib Lapor Yanto Awerkion Diperpanjang Hingga April 2026

0
“Dengan demikian, meskipun secara administratif ia seharusnya dinyatakan bebas pada 22 April 2025, keputusan perpanjangan ini menyebabkan Yanto Awerkian tetap berada dalam pengawasan hukum hingga April 2026,” jelasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.