BeritaAgus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

Agus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan bersalah kepada Agus Kossay atas pengkhianatan dan di vonis 11 bulan penjara.

Agus adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat di Jayapura.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni dan Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Mengawal Pembangunan Daerah, Provinsi Papua Barat Daya Miliki BPKP

Mereka adalah bagian dari 7 tahanan politik rasisme yang dipindahkan dari Jayapura ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Tong Bicara Tapi Dong Jalan Terus, Buku Analisis Tentang Lingkungan dan...

0
“Jadi buku ini ditulis melalui analisis kritis. Jadi disitu ada persoalan, tetapi A bilang saya tidak tahu, B bilang saya tidak tahu. Nah dibelakang ini siapa yang bermain. Misalnya otonomi khusus. Otsus itu sebuah paradikma baru. Jakarta bilang kami sudah kasih [dana] miliaran, tapi faktanya di Papua tidak sejahtera,” kata Prof. Levan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.