BeritaAgus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

Agus Kossay Divonis 11 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan bersalah kepada Agus Kossay atas pengkhianatan dan di vonis 11 bulan penjara.

Agus adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat di Jayapura.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni dan Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Mereka adalah bagian dari 7 tahanan politik rasisme yang dipindahkan dari Jayapura ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

0
"Kami ingin membangun kota Sorong dalam bingkai semangat kebersamaan, sebab daerah ini multietnik dan agama. Kini saatnya kami suku Moi bertarung dalam proses pemilihan wali kota Sorong," ujar Silas Ongge Kalami.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.