JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur menyatakan bersalah kepada Agus Kossay atas pengkhianatan dan di vonis 11 bulan penjara.
Agus adalah Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat di Jayapura.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo, Buchtar Tabuni dan Hengky Hilapok masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.
Mereka adalah bagian dari 7 tahanan politik rasisme yang dipindahkan dari Jayapura ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan alasan keamanan.
Pewarta: Elisa Sekenyap