JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Hengki Hilapok atas pengkhianatan dan di vonis 10 bulan penjara.
Perannya dalam protes di Jayapura adalah menyewa mobil dan tata suara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hengky 5 tahun penjara.
Hilapok adalah mahasiswa di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).
Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Buchtar Tabuni masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.
Pewarta: Elisa Sekenyap