BeritaHengky Hilapok Divonis 10 Bulan Penjara

Hengky Hilapok Divonis 10 Bulan Penjara

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Negeri Balikpapan menyatakan bersalah kepada Hengki Hilapok atas pengkhianatan dan di vonis 10 bulan penjara.

Perannya dalam protes di Jayapura adalah menyewa mobil dan tata suara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hengky 5 tahun penjara.

Hilapok adalah mahasiswa di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Sebelumnya, Irwanus Uropmabin, Ferry Kombo dan Buchtar Tabuni masing-masing divonis 10 dan 11 bulan penjara.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemerintah dan Komnas HAM Turut Melanggar Hak 8.300 Buruh Moker PTFT

0
omnas HAM Republik Indonesia segera memediasikan persoalan antara 8.300 buruh dengan manajemen PTFI sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (4), UU No. 39 Tahun 1999;

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.