Penyampaian tuntutan IPMAMI kepada PT Freeport Indonesia, YPMAK, Pemkab Mimika. (Ist)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Perubahan kebijakan dari pengurus Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) mulai tahun ini menuai sorotan luas. Pelajar dan mahasiswa Mimika menyatakan tak menerima pembatasan kuota peserta beasiswa YPMAK.

Novita Tsolin, ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) koordinator wilayah Salatiga, Purworejo, Jawa Tengah, mengatakan, desakan dari putra-putri Amungme dan Kamoro calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang disampaikan ke YPMAK baru-baru ini di Timika wajar karena sangat menghambat perjuangan generasi penerus menggapai impian masa depan.

Menurutnya, kebijakan baru itu harus dibatalkan karena tidak pro masyarakat pribumi, baik Kamoro maupun Amungme dan lima suku kekerabatan lainnya.

Intervensi PT Freeport Indonesia (FI) kepada YPMAK hingga ditindaklanjuti untuk diterapkan tahun ini tidak dapat diterima diatas dosa besar pencurian kekayaan alam yang terus menerus berlangsung selama puluhan tahun.

Baca Juga:  61 Tahun Aneksasi Bangsa Papua Telah Melahirkan Penindasan Secara Sistematis

Oleh karenanya, IPMAMI menyatakan menolak kebijakan pembatasan kuota peserta beasiswa YPMAK yang mau diberlakukan tahun ini.

ads

Setidaknya tujuh pernyataan sikap disampaikan melalui siaran persnya, Selasa (11/6/2024).

Berikut pernyataan sikap mereka mendukung calon peserta pelajar dan mahasiswa serta orang tua yang menuntut PT FI, YPMAK dan pemerintah kabupaten Mimika, Papua Tengah.

1. PT Freeport Indonesia melalui penasehat dan pengawas YPMAK ‘stop’ membatasi kuota pendidikan peserta beasiswa YPMAK.

2. Kami meminta dengan tegas PT Freeport Indonesia melalui penasehat dan pengawas YPMAK untuk menambah kuota dari 3.000 dinaikkan menjadi 6.000.

3. Kami menyatakan dengan tegas kepada PT Freeport Indonesia ‘stop’ intervensi semua program YPMAK yang berhubungan dengan pendidikan untuk kuliah di luar maupun dalam negeri sesuai dengan jurusan yang diminati oleh peserta yang bersangkutan.

Baca Juga:  Tamatkan 25 Siswa SSB, Kogoya: Kami Selenggarakan Tiga Program

4. Kami menyatakan dengan tegas, mulai tahun 2024 dan seterusnya, YPMAK harus bermitra dengan universitas negeri milik pemerintah, ‘bukan’ dengan perguruan tinggi swasta.

5. Kami menyatakan dengan tegas, mulai tahun 2024 dan seterusnya, YPMAK harus merekrut peserta calon mahasiswa secara terbuka dan transparasi secara umum.

6. Sebelum menjawab tuntutan diatas, YPMAK tidak boleh mengirim peserta lanjutan, seperti calon pelajar dan mahasiswa dari Yayasan Pendidikan Lokon dan Binterbusih.

7. Kami menyatakan dengan tegas kepada PT FI, penasehat dan YPMAK segera mengambil kebijakan dan menjawab tuntutan calon peserta pelajar dan mahasiswa dimaksud.

Ditekankan, pendidikan merupakan salah satu hak mendasar setiap warga negara sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai pendidikan.

Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28c UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28c UUD 1945 adalah: ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

Baca Juga:  Pelajar dan Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Horizontal di Kenyam

Ayat (2): “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.”

Lebih lanjut secara khusus pasal tentang pendidikan dimuat secara menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945.

Sebelumnya, solidaritas generasi peduli pendidikan suku Amungme dan Kamoro bersama lima suku kerabat mendatangi kantor YPMAK Timika, Senin (3/6/2024), menyampaikan tuntutan agar segera hentikan pembatasan kuota peserta beasiswa yang dibiayai PT FI melalui YPMAK sebagai pengelola dana 1%. []

Artikel sebelumnyaPerusahaan Perusak Hutan Diberi Penghargaan di Hari Lingkungan Hidup
Artikel berikutnyaWALHI Papua Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Mahasiswa Papua di Bali