Aksi diam solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang dikeluarkan Kepolisian Sektor (Polsek) Jayapura Utara dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

Permohonan itu dibacakan Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua selaku kuasa hukum Victor Mambor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024).

Perkara praperadilan Victror Mambor itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap. Sidang terkait sah dan tidak sah SP3 atas kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang terjadi pada 23 Januari 2023 itu dipimpin hakim tunggal PN Jayapura, Zaka Talpatty.

Dalam sidang perdana praperadilan, permohonan dibacakan Andi Astriyaamiati AL, dan Simon Pattiradjawane dari Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua.

Advokat Simon menyatakan, surat perintah penghentian penyidikan nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 Jo surat ketetapan tentang penghentian penyidikan nomor S.Tap/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 dikeluarkan oleh Polsek Jayapura Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.

ads

“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 tidak sah dan cacat hukum,” ujar Simon membacakan permohonan tersebut.

Baca Juga:  MRP-PBD: Pemkab Sorong Wajib Melindungi Masyarakat Adat Moi

Simon menyatakan, kepolisian dalam menghentikan penyidikan tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus ini. Padahal polisi telah memeriksa enam saksi termasuk Victor Mambor dan terdapat pula bukti-bukti serpihan ledakan.

Menurut Simon, keluarnya surat SP3 tersebut tidak berdasar pula karena sebagaimana surat-surat diterima yang dihubungkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP secara formil telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti serpihan ledakan yang telah diuji forensic.

Aksi diam solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

Simon menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Victor Mambor bermaksud meminta kepastian hukum sebagai warga negara yang berprofesi sebagai jurnalis yang menjadi korban.

“Sehingga termohon Victor Mambor sebagai institusi yang menjamin rasa aman mestinya dapat mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Andi Astriyaamiati, kuasa hukum lainnya dari LBH Pers di Tanah Papua, mengatakan, tim Inafis Polresta Jayapura Kota dan Bidlabfor Polda Papua telah melakukan olah TKP dengan hasil ditemukan serpihan kapas, plastik, kerikil dari aspal jalan raya dan cairan yang menempel pada daun singkong.

Baca Juga:  IMPPAS Ajak Semua Pihak Kawal Penerimaan CPNS 80/20 Persen OAP

Selain telah memeriksa enam orang saksi termasuk pelapor dan satu ahli, lanjut Astri, kepolisian juga telah melakukan penyitaan berupa satu buah flashdisk warna kuning merk Kingston 128 GB berisi dua video hasil rekaman CCTV rumah pemohon dengan video pertama berdurasi 5 menit berukuran 47 MB dan video kedua berdurasi 2 menit berukuran 19 MB.

Astri menjelaskan, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik barang bukti terdiri dari 14 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai sampel plastik, 27 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kapas, 4 bungkus plastik yang diklasifikasi sebagai kerikil dan 4 bungkus tangkai daun yang diklasifikasi sebagai sampel daun.

“Patut kami beritahukan, pemohon merupakan korban atas ledakan yang terjadi di dekat tempat kediamannya. Proses penyidikan dihentikan demi hukum tidak terpenuhi, sehingga layak untuk diteruskan laporan polisi pemohon,” katanya.

Aksi solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di PN Jayapura, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

Dikemukakan, terdapat suatu syarat untuk menyatakan suatu laporan polisi dapat dihentikan proses penyidikan yaitu tidak cukupnya bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum. Namun menurut Astri, jika dikaitkan dengan perkara a quo pemohon sangat menolak hal tersebut.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi DAP Wilayah Domberai Lahirkan Delapan Poin Penting

“Baik secara kualitatif ataupun secara kuantitatif telah memenuhi unsur dua alat bukti yang sah secara hukum. Dimana hal tersebut pula diperkuat dengan adanya surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/12.a/V/2023/Reskrim tanggai 1 Mei 2023,” ujarnya membacakan permohonan tersebut.

Dengan dasar itu, Astri meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penghentian penyidikan nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 Jo surat ketetapan tentang penghentian penyidikan nomor S.TAP/8/III/2024/Reskrim tertanggal 1 Maret 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kuasa hukum menyatakan, “Memerintahkan termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan tanda lapor nomor laporan polisi LP/B/20/I/2023/SPKT/Polsek Jayapura Utara/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 23 Januari 2023 dibuka kembali demi kepentingan dan kepastian hukum.”

Aksi diakl solidaritas jurnalis Papua mendukung perjuangan Victor Mambor menggugat penerbitan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Jayapura, Papua, Jumat (28/6/2024) siang. (Dok. AWP/Gusti Tanati)

Diberitakan media ini sebelumnya, perjuangan jurnalis senior Papua, Victor Mambor, mengajukan gugatan hukum mendapat dukungan solidaritas dari wartawan di Tanah Papua.

Solidaritas jurnalis Papua menyampaikan dukungan solidaritasnya dengan menggelar aksi bisu di halaman PN Jayapura. Aksi dilakukan sebelum hingga selama sidang perdana praperadilan berlangsung. []

Artikel sebelumnyaJaga Bahasa, Jaga Budaya (Bagian 1)
Artikel berikutnyaTimkes RSUD Raja Ampat Temukan Gizi Buruk di Misool