Kaver laporan “Bumi Hangus: Penyerbuan Aparat Keamanan dan Pemindahan Paksa di Intan Jaya, Papua Tengah” yang diluncurkan Human Rights Monitor (HRM), Kamis (9/1/2025) kemarin. (Ist)
adv
loading...

SORONG, SUARAPAPUA.com — Investigasi terbaru Human Rights Monitor (HRM) mengungkap bukti adanya serangan yang meluas dan sistematis terhadap masyarakat sipil asli di kabupaten Intan Jaya, provinsi Papua Tengah, Indonesia, selama operasi pasukan keamanan pada April 2023 lalu.

Dalam laporan investigasi tersebut, HRM mendokumentasikan penghancuran infrastruktur milik masyarakat sipil secara besar-besaran, pembunuhan, dan pengungsian massal, serta mengkaji hasil investigasi berdasarkan kerangka hukum kejahatan kemanusiaan yang terjadi di kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua di Manado Minta Komnas HAM RI Investigasi Kematian Goliat Sani di Intan Jaya

Laporan setebal 39 halaman yang bertajuk “Bumi Hangus: Penyerbuan Aparat Keamanan dan Pemindahan Paksa di Intan Jaya,” Human Rights Monitor merincikan bagaimana pasukan keamanan Indonesia melakukan penyerbuan di empat desa di kabupaten Intan Jaya antara 9-11 April 2023.

Melalui investigasi komprehensif termasuk analisis citra satelit, kesaksian saksi, dan penelitian di lapangan, laporan tersebut mendokumentasikan penghancuran 28 rumah, pembunuhan di luar hukum terhadap empat warga sipil, dan cedera pada tiga orang lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Baca Juga:  Tambang di Raja Ampat Mengancam Lingkungan, Ekonomi Masyarakat dan Geopark

HRM dalam laporannya menyebut lebih dari 3.000 penduduk masyarakat asli Papua di kabupaten Intan Jaya mengungsi sebagai akibat dari operasi militer. Mereka menghadapi kondisi kehidupan yang mengerikan tanpa akses ke layanan kesehatan, makanan, pelayanan kesehatan, atau pendidikan yang memadai.

ads

Sebagian besar dari para pengungsi mencari perlindungan di distrik Hitadipa dan desa-desa tetangga di kabupaten Intan Jaya yang mereka anggap aman. Sebagian lainnya mencari perlindungan di hutan-hutan. Banyak pengungsi internal (IDPs) yang akhirnya tinggal di rumah keluarga mereka di kabupaten Mimika, Nabire, dan Jayapura.

Baca Juga:  Mendagri dan Gubernur Papua Diminta Mengevaluasi Kinerja Pansel DPRP Jalur Pengangkatan

Laporan Human Rights Monitor tersebut dapat diunduh di sini: https://humanrightsmonitor.org/wp-content/uploads/2025/01/Bumi-Hangus_HRM-2024_FINAL_-Bhs-Indonesia.pdf. []

Artikel sebelumnyaSelain Kapal Perintis Sanus 63, Sanus 58 dari Nabire Layani Warga Distrik Yaur
Artikel berikutnyaPemerintah Wajib Hormati Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Tengah