JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan? BPJS Kesehatan sendiri sejatinya merupakan badan hukum publik yang secara khusus menyediakan program jaminan kesehatan masyarakat Indonesia.
Hadirnya BPJS Kesehatan tak lain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban negara dalam memastikan para penduduk memperoleh haknya untuk hidup sehat. Program ini resmi dihadirkan di Indonesia sejak tahun 2014 lalu.
Bahkan, pemerintah pun sudah mengatur BPJS Kesehatan ini dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Setiap masyarakat Indonesia wajib mengikuti kepersertaan BPJS Kesehatan ini.
Untuk kepesertaannya sendiri, BPJS sendiri membaginya menjadi dua kategori yang berbeda, yakni peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non PBI. Peserta PBI ini bisa dibilang peserta yang tergolong masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran sehingga pembayaranny ditanggung oleh pemerintah.
Sementara Non PBI biasanya adalah masyarakat yang tergolong mampu dalam membayar iuran. Dari kategori Non PBI, kemudian dibagi lagi menjadi pekerja Penerima Upah (PU), pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), dan bukan pekerja.
Kelas BPJS Kesejatan dan jumlah iurannya
Jika Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan Non PBI, maka wajib membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih. Adapun untuk pembagian kelas dan iurannya adalah sebagai berikut:
- Kelas 1 wajib membayar iuran per bulan sebesar Rp80.000
- Kelas 2 wajib membayar iuran per bulan sebesar Rp51.000
- Kelas 3 wajib membayar iuran per bulan sebesar Rp25.500
Perbedaan kelas pada pembayaran di atas berkaitan pada kamar tempat peserta dirawat. Jika peserta membayar biaya kelas 1, maka akan mendapatkan fasilitas kamar kelas 1. Begitu juga dengan kelas 2 dan 3.
Untuk pembayaran iuran ini, bagi pekerja Penerima Upah yang bekerja di lembagai pemerintahan maupun swasta, BUMN, atau BUMD, setiap bulanya akan ditarik 5% dari gaji pokok per bulan. Namun, penarikannya biasanya tidak serta merta ditanggung semua oleh peserta.
Untuk pegawai lembaga pemerintahan ketentuan pembayaran ini dibagi dua, yakni 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% oleh peserta. Sementara untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibagi menjadi 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Cara bayar BPJS Kesehatan
Ada beragam cara untuk bisa bayar PBJS Kesehatan. Anda bisa membayarnya melalui gerai-gerai ATM terdekat, mini market (Alfamart dan Indomaret), Kantor Pos, internet banking, dan lainnya. Ketika ingin membayar di gerai mini market misalnya, Anda tinggal mendatangi kasir dan beritahukan bahwa Anda ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Nah, akan tetapi jika Anda malas untuk pergi ke gerai mini market, Anda pun bisa bayar BPJS Kesehatan melalui situs atau aplikasi Traveloka.
Layanan ini memudahkan para pengguna Traveloka dalam melakukan transaksi online pada satu situs web atau aplikasi. Dengan adanya layanan ini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi khawatir kerepotan membayar tagihan BPJS Kesehatan.
Cara pembayaran iuran BPJS di Traveloka ini sendiri cukup mudah. Jika Anda mengakses Traveloka, baik dari desktop atau aplikasi mobile, tinggal buka menu Tagihan & Isi Ulang. Selanjutnya pilih menu BPJS Kesehatan.
Jika sudah terbuka, Anda tinggal masukkan nomor BPJS Kesehatan Anda dan periode pembayaran. Dengan Traveloka, semua rincian pesanan hingga bukti transaksi akan tersimpan. Di Traveloka, membayar tagihan menjadi semudah itu. Percayakan Traveloka untuk memberi Anda kemudahan, di setiap saat dan di saat Anda membutuhkannya.
REDAKSI