Larang Pungli di Lingkungan Pemprov, Gubernur Papua Keluarkan Suarat Edaran

0
2327

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Untuk mencegah adanya pungutan liar dalam melayani publik, gubernur Papua, Lukas Enembe telah keluarkan surat edaran.

Surat edaran nomor 356/12569/SET tentang Larangan Praktek Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintah provinsi Papua itu tertanggal 27 Oktober 2017 yang ditujukan kepada bupati, wali kota dan kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Papua.

Dalam surat tersebut menjelaskan, menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri republik indonesia nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungutan liar (pungli) dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah.

Baca Juga:  Kebijakan Gubernur Papua Tengah Soal Keberpihakan Terhadap Honorer OAP Diapresiasi Senator Lis Tabuni

Ditulis, ,berkaitan dengan hal tersebut, maka kami memerintahkan kepada saudara dan seluruh pejabat/pegawai di lingkungan kerja saudara untuk melaksanakan hal-hal berikut:

  1. Tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi Papua/pemerintah daerah kabupaten/kota kecuali diatur oleh peraturan perundang-undangan
  2. Memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan transparan.
  3. Menindak tegas Aparatus Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi Papua/pemerintah daerah kabupaten/kota yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar (pungli) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  Dinilai Tabrak Aturan, Aktivis di PBD Soroti Kebijakan Walkot Sorong

Surat tersebut ditandatangani gubernur Papua, Lukas Enembe dengan tembusan kepada beberapa pihak. Antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI), Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kapolda Papua di Jayapura, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura dan Kepala Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.

ads
Baca Juga:  Lis Tabuni akan Dorong Pembentukan Perdasus untuk Mama-mama Papua

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMenkopolhukam Gelar Rakor Bahas Pengamanan Pilkada Papua
Artikel berikutnyaPemprov Papua Barat Diingatkan untuk Keberpihakan ke Pengusaha Asli Papua