Pemprov: Warga Ber-KTP Papua Tak Perlu Urus SPKM

0
2008

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua memastikan untuk setiap warganya yang terjebak di luar daerah, kini tak perlu lagi mengurus Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) saat hendak pulang atau kembali dengan menumpang pesawat maupun kapal laut.

Hal tersebut termaktub dalam keputusan relaksasi tahap dua yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua.

“Cukup yang bersangkutan lampirkan saja hasil tes cepat (rapid test) maka sudah bisa masuk ke Papua,” terang Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad di Jayapua, Rabu.

Baca Juga:  Ratusan Calon Dokter Muda FK Uncen Terancam DO

Sebaliknya untuk warga yang ber-KTP luar (Papua), sambung dia, wajib melampirkan tes PCR saat mengunjungi Papua.

Kemudian, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya, jika dalam tes selanjutnya positif Covid-19.

ads

“Bahkan harus sudah punya tiket pulang. Dengan begitu, kita ingin pastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, si penjamin tinggal di mana,” katanya.

Baca Juga:  Nabire Tertinggi Kasus HIV/AIDS, Yapkema Ajak Pelajar Cegah PMS

“Maka kalau ada apa-apa kami gampang melacaknya. Hal ini juga untuk mengurangi beban kerja, dimana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” kata dia.

Sama halnya untuk warga yang hendak keluar bumi cenderawasih dan notabene bukan penduduk Papua. Meski tidak perlu mengurus SPKM, namun yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua selama setahun.

Baca Juga:  Peserta JKN Aktif Bisa Pakai NIK Untuk Akses Layanan Kesehatan Jika Tak Bawa Kartu BPJS

“Harapannya mereka bisa kembali (ke Papua) setelah masa pandemi sudah berakhir,” ucapnya. ‘

Source: papua.go.id

SUMBERpapua.go.id
Artikel sebelumnyaDPR Papua Fraksi Gerindra Bantu 100 Buah Kursi untuk Mahasiswa Intan Jaya 
Artikel berikutnyaDPPAD Pulangkan 248 Siswa OAP Lulusan Program ADEM