Diduga Alat Pengukur Tinggi Mukaan Air di Merauke Rusak

0
1490

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Badan Restorasi Gamut (BRG) atau pun Tim Restorasi Gambut (TRG) diminta memperhatikan alat pengukur Tinggi Mukaan Air (TMA) di Kampung Sumber Mulya Kabupaten Merauke.

Hal tersebut disampaikan Edison Hoor salah seorang pemantau restorasi gambut di Kabupaten Merauke, Jumat (3/7/ 2020) di Abepura, Kota Jayapura.

“Dari pemantauan, kami menemukan bahwa terdapat ada TMA di tengah-tengah lahan sawah milik kepala kampung. Ini bermanfaat dalam mengukur TMA di lahan gambut. Kalau posisi alat pengukur TMA berada di areal persawahan, kita tidak bisa pantau” ujar Edison Hoor.

Edison menambahkan, dari pemantauan sarana alat pengukur TMA yang berlokasi di Kampung Sumber Rejeki ditemui bahwa dalam kondisi rusak.

Baca Juga:  Identitasi Suku Moi di Sorong Retak di Tengah Perubahan Ekosob

“Menurut informasi warga bahwa alat tersebut sudah tidak berfungsi atau rusak. Sehingga tidak bisa mencatat tentang situasi TMA pada areal gambut,” ucapnya.

ads

Sementara itu, Wirya Supriyadi, Kepala Divisi Advokasi WALHI Papua menyayangkan terhadap sarana TMA yang rusak di Kampung Sumber Rejeki dan di Kampung Sumber Mulya yang berada ditengah sawah.

“Karena salah satu parameter kunci dalam pengelolaan lahan gambut adalah air, yang dinyatakan dalam besaran tinggi muka air (TMA) lahan gambut. Sehingga naik turunnya TMA dari suatu lahan gambut berkaitan erat dengan dekomposisi material penyusun gambut, kondisi tutupan dan hidrologisnya,” ujar Wirya.

Baca Juga:  Diseminasi Hasil Penelitian: Dinamika Sosial dan Kerja Paksa di Tanah Papua

Wirya memastikan bahwa satu alat TMA  tidak berfungsi dengan melakukan cek data TMA melalui Sipagala dan terdapat satu alat TMA yang tidak memunculkan data. Sehingga harus ada perbaikan.

Lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2014 Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, terutama kewajiban mempertahankan TMA pada tingkat 40 cm.

“Kalau alat tersebut tidak berfungsi atau berlokasi yang tidak pada tempat seharusnya tentunya tidak akan memberikan asas manfaat yakni berupa data dan informasi yang berguna sekali dalam mendukung kelestarian lahan gambut,” ujar Kepala Divisi Advokasi WALHI Papua.

Baca Juga:  Feki Mobalen, Pegiat HAM dan Pejuang Masyarakat Adat Tutup Usia

Wirya berharap Badan Restorasi Gamut (BRG) atau pun Tim Restorasi Gambut (TRG)  untuk  segera memperbaiki alat TMA yang rusak. Sementara  bagi alat TMA yang berada ditengah sawah bisa dipertimbangkan untuk dipindahkan pada lokasi yang tepat karena sebaran lahan gambut cukup luas di Kabupaten Merauke.

“Jika tidak adanya data tentang TMA  mungkin saja ada kondisi  keadaan gambut akan menjadi kering. Kalau kering maka  bisa menjadi bahan yang siap dibakar ataupun terbakar sehingga daerah tersebut menjadi rawan kebakaran. Apalagi diprediksi tahun ini akan terjadi musim kering yang lebih panjang,” tutup Supriyadi.

Pewarta: Ardi Bayage

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaFOTO: Bukit Jokowi di Papua
Artikel berikutnya140 Petugas Kesehatan Positif Corona, Masyarakat Diminta Jujur