SORONG, SUARAPAPUA.com — Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se – Sorong Raya memberikan apresiasi atas kebijakan bupati Sorong, Jhoni Kamuru dalam mencabut perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation ( PT. MMP) di distrik Klaso dan Moraid.
Hal tersebut diungkapkan Feki Mobalen, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, saat jumpa pers di kantor PBHKP Sorong, Senin (24/8/20).
“Kami sangat berterima kasih kepada bupati Kabupaten Sorong yang sudah cabut izin perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation dan serahkan kepada pimpinan dewan adat Klaso, bapak Danci Ulimpa di Pantai Della, distrik Selemkai, kabupaten Sorong, pada Jumat (14/8/2020) minggu lalu,” ungkapnya.
Ketiga dokumen yang telah diserahkan diantaranya, Surat Keputusan Bupati Sorong No. 521/kep.223 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi dan Keperluan Usaha No. 221 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. MMP di distrik Moraid kabupaten Sorong, Papua Barat; Surat Keputusan Bupati Sorong No. 521/kep.224/V111/ Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan atas Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit PT. MMP di distrik Moraid dan Klaso, kabupaten Sorong, Papua Barat PB; Surat Keputusan Bupati Sorong No. 660.1/127/ Tahun 2014 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. MMP.
Surat keputusan pencabutan perizinan PT. MMP mempertimbangkan kajian teknis dan mengabaikan PT. MMP atas ketentuan dan kewajibannya, serta permintaan masyarakat adat Moi dari Klaso oleh ikatan pelajar dan mahasiswa Klaben.
Senada dengan itu, Yoap Ulimpa, perwakilan anak muda dan mahasiswa mengapresiasi kebijakan bupati Sorong. Menurutnya, bupati telah mengambil langkah bijak untuk menyelamatkan masyarakat adat di distrik Klaso dan Moraid dari ekploitasi hutan dan alam Papua.
“Saya mewakili pemuda adat dari Klaso menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bupati Sorong, Jhoni Kamuru terhadap kebijakannya yang telah mencabut perizinan operasi perkebunan kelapa sawit PT. MMP di Klaso dan Moraid,” ucapnya.
Masyarakat adat Moi tidak puas dengan satu keputusan perizinan. Sebab, kata Agus Kalalu, masih ada sembilan perizinan yang belum dicabut, sehingga masyarakat harus berjuang lagi untuk perizinan-perizinan perusahaan lain yang belum dicabut, agar semuanya dicabut.
“Saya juga ikut memberikan apresiasi terhadap kebijakan bupati Sorong, tapi saya juga meminta masyarakat adat Moi jangan hanya puas dengan satu keputusan pencabutan SK perizinan PT. MMP tersebut. Masih ada sembilan perizinan perusahaan yang belum dicabut, sehingga masyarakat adat Moi terus berjuang agar hutan dan alam Moi yang masih tersisa tetap dijaga,” ungkap Agus yang juga penjaga hutan Moi.
Konferensi pers dalam mendukung dan memberikan apresiasi atas kebijakan bupati Sorong itu, disponsori AMAN Malamoi, AMAN Sorong Raya, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP), Perkumpulan Belantara Papua, Papua Forest Watch, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
Pewarta: Maria Baru
Editor: Arnold Belau