Pemkab Jayawijaya Persiapkan Pemilihan Kepala Kampung Secara Serentak

0
1488

WAMENA, SUARA PAPUA.com — Pelaksana tugas Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono, mengatakan penataan Pemerintahan Kampung sedang dilakukan menuju arah perubahan dengan diterbitkannya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Hak tersebut disampaikan Plt. Sekda Jayawijaya saat membuka sosialisasi peraturan bupati Jayawijaya nomor 40 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala kampung di salah satu hotel di Wamena, Selasa (20/4/2021)

Menurutnya, salah satu penataan yang diamanatkan dalam undang-undang itu adalah dalam hal pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala kampung.

“Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemimpin di tingkat kampung yang benar-benar memiliki kompetensi serta sesuai dengan pilihan masyarakat,” terangnya.  

saat ini, kata Wusono, kewenangan, beban dan tanggungjawab Pemerintah Kampung semakin besar. Karena telah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengelola keuangan kampung untuk kesejahteraan kampung.

“Atas dasar itu maka ditetapkan peraturan bupati Jayawijaya nomor 40 tahun 2020 ini yang merupakan regulasi di tingkat kabupaten sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten Jayawijaya,” katanya.

Untuk itu pemilihan kepala kampung, lanjut dia, nantinya harus dipersiapkan dengan matang, mulai dari penetapan petunjuk teknis, kesiapan anggaran serta kesiapan semua pihak.

“Makanya perlu dilaksanakan sosialisasi secara berkesinambungan sebagai upaya awal implementasi peraturan tersebut, sehingga tata kelola pemerintahan kampung akan berjalan semakin baik dengan kinerja optimal kepala kampung beserta perangkatnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Jayawijaya, Lenensia Manuputty menjelaskan tahun ini direncanakan untuk dilakukan pemilihan kepala kampung, karena selama ini terbentur soal anggaran.

“Kami harap selesai sosialisasi ini bisa diadakan pemilihan secara serentak, namun karena saat ini baru 29 distrik yang ikut sosialisasi maka akan dilakukan secara bergelombang,” jelasnya.  

Selain itu, lanjut dia, adanya kepala kampung yang meninggal dunia sehingga dijabat pelaksana tugas sehingga terjadi kekosongan, membuat hal itu terkadang menjadi polemik dikalangan masyarakat mengenai suka dan tidak suka terhadap sosok yang ada saat ini.

Sehingga masukan dari masyarakat diadakan pemilihan serentak untuk periode enam tahun mendatang. Selama ini belum ada pemilihan kepala kampung, memang secara struktural harus dibentuk tim pemilihan kepala kampung di tingkat kabupaten, distrik dan kampung.

Baca Juga:  KSTHMP Ingatkan Kepala Daerah yang Dilantik Wajib Berpihak Pada Masyarakat Adat dan Lingkungan

“Setelah dibentuk, tim di tingkat kabupaten akan dibuatkan modul tentang tata tertib dan peraturan lainnya, mensosilaisasikan ke distrik dan selanjutnya ke jenjang terbawah,” katanya. 

Pewarta: Onoy Lokobal 

Editor: Arnold Belau

ads
Artikel sebelumnyaKetua DPRD Mimika Meninggal Karena Serangan Jantung
Artikel berikutnyaMasyarakat Distrik Bolakme Diharapkan Dukung PLN Pasang Jaringan Listrik